tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumen-dokumen terkait pendirian gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal ini ia sampaikan usai mengunjungi gedung Terra Drone, Rabu (10/12/2025).
Menurut Tito, pemilik perusahaan harus mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum mendirikan sebuah bangunan di Jakarta. Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penerbitan PBG dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah sertifikat laik fungsi atau SLF. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," tuturnya di sekitar gedung Terra Drone, Rabu siang.
Tito menambahkan, dalam proses penerbitan SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI kemudian akan mengecek apakah gedung yang bakal didirikan telah memenuhi aspek pencegahan kebakaran.
Terbakarnya gedung Terra Drone, Kemendagri disebut akan mengerahkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen gedung tersebut. Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga bakal didampingi pihak kepolisian.
"Nah, ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri," katanya.
"Banti akan saya turunkan Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini sehingga gedung ini bisa berdiri," lanjut dia.
Terbakarnya gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal. Semua jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sementara itu, kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kebakaran gedung Terra Drone. Kepolisian belum mengeluarkan hasil pemeriksaan delapan saksi tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































