Menuju konten utama

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Pekan Depan

Hakim meminta Nadiem hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan majelis hakim.

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada Selasa (30/6/2026).

“Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Hakim menyebut pembacaan putusan semula direncanakan lebih awal pada Kamis (25/6). Akan tetapi, rencana ini harus diundur karena kondisi kesehatan hakim serta kebutuhan waktu untuk menyusun pertimbangan hukum.

“Untuk itu hal-hal segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian ya, pendapat-pendapat kita sudah sama dengarkan,” katanya.

“Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” sambung hakim.

Hakim meminta Nadiem kembali hadir di ruang sidang pada hari yang telah ditentukan untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan majelis hakim.

Sebagai informasi, Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama