tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdakwa Nadiem Makarim—mantan Menteri Kemendikbud—telah memiliki niat jahat dalam pengadaan perangkat Chromebook dengan adanya serangkaian instruksi langsung.
Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan Nadiem dan kuasa hukumnya terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
"Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jaksa mengatakan dengan adanya instruksi mutlak dari Nadiem kepada bawahannya, Hamid Muhammad dengan kalimat 'Go Ahead with Chromebook' telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, atas perintah Nadiem, spesifikasi pengadaan menjadi terkunci.
Kemudian, instruksi tersebut berlanjut dengan memastikan agar proyek pengadaan itu tidak diganggu gugat. Nadiem juga tidak pernah membantah soal instruksi langsung selama berjalannya persidangan.
Jaksa juga membacakan seluruh jawaban atas pleidoi Nadiem dan kuasa hukumnya. Jaksa berkesimpulan bahwa nota pembelaan yang disampaikan tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun tuntutan.
Jaksa menegaskan seluruh dalih yang disampaikan Nadiem hanya penafsiran ulang atas fakta yang telah terang. Oleh karena itu, dakwaan dan tuntutan untuk Nadiem dapat dianggap sah dan meyakinkan.
JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan penasihat hukum dan Nadiem untuk seluruhnya. JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, yakni menuntut Nadiem 18 tahun penjara.
Dalam pleidoinya, Nadiem membantah bila dirinya melakukan penggelembungan alias mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudiristek. Kata Nadiem, Chromebook hanyalah operating system yang gratis dan tak berpengaruh pada kemahalan harga laptop.
Penasihat hukum, Nadiem meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dalam segala dakwaan dan tuntutan terkait kasus ini. Tim kuasa hukum meyakini bahwa Nadiem tidak memenuhi unsur hukum dibebankan dalam unsur pidana.
Nadiem disebut tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































