Menuju konten utama

Jaksa Yakin Nadiem Masih Kendalikan Gojek & Terafiliasi Google

Dalam repliknya, Jaksa mempertanyakan mengapa Nadiem tak menjual sahamnya di Gojek yang terafiliasi dengan Google agar memutus konflik kepentingan.

Jaksa Yakin Nadiem Masih Kendalikan Gojek & Terafiliasi Google
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tetap menjadi pengendali terselubung dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) maupun PT Gojek Indonesia.

Kata Jaksa, kepentingan ekonomi Nadiem atas perusahaan yang terafiliasi dengan Google ini, tidak pernah terputus.

Hal ini, disampaiakan Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Nadiem dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

"Kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah terputus," kata Jaksa saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Jaksa menyebut, penasihat hukum mendalilkan Nadiem selaku terdakwa tidak memiliki kepentingan dengan Google karena hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan. Sebagai informasi, Google merupakan salah satu investor dari PT AKAB atau PT Gojek Indonesia.

Dalam repliknya, Jaksa mengajukan pertanyaan menyeluruh yang dianggap dapat meruntuhkan pembelaan dari pihak Nadiem. Kata Jaksa, jika Nadiem benar-benar ingin memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem tidak menjual atau melepaskan sahamnya, dan bahkan masih menerima manfaat.

"Bahwa jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan yaitu bahwa terdakwa tidak menjual sahamnya karena masih menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek. Pengakuan ini menentukan, sebab dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham justru demi menikmati keuntungan ekonomisnya, maka kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah terputus," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut kepentingan Nadiem hanya disamarkan lewat selembar surat kuasa. Jaksa mengatakan, surat kuasa irrevocable bukan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan untuk menyembunyikan kensali sembari tetap memetik manfaat ekonomi.

"Meskipun telah menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suara terdakwa akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapat persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya terdakwa tetap menerima menerima manfaat ekonomis dari PT AKAB maupun Gojek Indonesia," tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, secara hukum korporasi, hal ini dikenal dengan directing mind atau seseorang yang secara formal tampak melepas jabatan namun secara substantif tetap sebagai atau menjadi pengendali sesungguhnya.

Jaksa juga menyebut bahwa fakta ini telah terungkap dalam persidangan melalui sejumlah saksi dan ahli. Oleh karena itu, kata Jaksa dalil pemegang saham minoritas tanpa kendali adalah memutarbalikkan fakta yang harus ditolak.

Dalam pleidoinya, Nadiem membantah bila dirinya melakukan penggelembungan alias mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudiristek. Katanya, Chromebook hanyalah operating system yang gratis dan tak berpengaruh pada kemahalan harga laptop.

Sementara, penasihat hukum Nadiem, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dalam segala dakwaan dan tuntutan terkait kasus ini. Tim kuasa hukum meyakini bahwa Nadiem tidak memenuhi unsur hukum dibebankan dalam unsur pidana.

Kata Kuasa Hukum Nadiem tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto