Menuju konten utama

JPU Sebut Pleidoi Nadiem Puitis tapi Tak Sentuh Inti Pembuktian

JPU tetap pada surat tuntutan secara menyeluruh dan menolak seluruh dalil yang disampaikan Nadiem dan kuasa hukumnya.

JPU Sebut Pleidoi Nadiem Puitis tapi Tak Sentuh Inti Pembuktian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan replik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). FOTODok.Istimewa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung telah membaca dan mencermati pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan mantan Menteri Dikbudristek, Nadiem Makarim, dan kuasa hukumnya. Kata Jaksa, pleidoi Nadiem puitis dan retorikanya memukau, tapi tidak menyentuh inti pembuktian.

Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Nadiem sebelumnya telah membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun terhadapnya.

"Penuntut umum telah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan oleh penasihat hukum maupun yang dibacakan sendiri oleh terdakwa. Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," kata Jaksa saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Kata JPU, baik nota pembelaan Nadiem maupun kuasa hukumnya telah memutarbalikan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah Nadiem tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal atau atomisasi setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh.

Oleh karena itu, JPU menyatakan dengan tegas bahwa akan tetap pada surat tuntutan secara menyeluruh dan menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Nadiem dan kuasa hukumnya. Kemudian, jaksa juga menguraikan jawaban atas dalil-dalil pembelaan yag sebelumnya disampaikan Nadiem.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perkenankanlah kami mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan tersebut. Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan, tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," ujar jaksa.

Dalam pleidoinya, Nadiem membantah dirinya melakukan penggelembungan alias mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Katanya, Chromebook hanyalah operating system yang gratis dan tak berpengaruh pada harga laptop.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan terkait kasus ini. Tim kuasa hukum meyakini bahwa Nadiem tidak memenuhi unsur hukum dibebankan dalam unsur pidana.

Tim kuasa hukum menyatakan Nadiem tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa pun menuntut uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi