Menuju konten utama

Pledoi Kasus Chromebook: Pengacara Minta Nadiem Dibebaskan

Pengacara Nadiem Makarim minta majelis hakim vonis bebas kliennya dalam kasus korupsi Chromebook. Tim hukum sebut dakwaan tidak terbukti.

Pledoi Kasus Chromebook: Pengacara Minta Nadiem Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum meyakini Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Dengan demikian, sudah selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri tercinta ini," kata tim penasihat hukum saat membacakan pledoi milik Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Tim penasihat hukum kemudian menjabarkan sejumlah fakta yang menunjukkan kliennya tak bersalah. Pertama, Nadiem tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.

"Hal ini dikonfirmasi dengan pengetahuan umum bahwa setelah Pak Nadiem menjadi Menteri, Pak Nadiem pun tidak bisa lagi menjadi direksi PT AKAB atau GoTo," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Nadiem siap membayar seluruh selisih harga dalam pengadaan Chromebook apabila dirinya terbukti bersalah melakukan mark up. Tim penasihat hukum menilai tidak ada kerugian sebagaimana yang ditudingkan oleh jaksa terkait pengadaan Chromebook tersebut.

"Kalaupun memang ada kerugian negara, tinggal ditagihkan kepada prinsipal sesuai dengan surat pernyataan mutlak tersebut," jelasnya.

Di akhir, tim penasihat hukum menyampaikan kepada majelis hakim apabila nantinya Nadiem dibiarkan menjadi terpidana, maka hal itu akan berdampak bagi ekosistem kreatif anak muda untuk berkontribusi bagi Indonesia.

"Apabila ruang sidang ini tetap memaksakan penghukuman terhadap sesuatu yang tidak terbukti, maka luka ini tidak akan berhenti pada diri Terdakwa. Ia akan menjelma menjadi ketakutan kolektif bagi anak-anak muda negeri ini, bahwa di republik ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara rasuah yang dinilai dilakukan secara berjamaah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Apabila harta bendanya yang disita dan dilelang nantinya tak mencukupi untuk menambal kerugian negara tersebut, jaksa telah menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah