tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek berwarna hijau saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Jaket tersebut dikenakan Nadiem sejak sebelum memasuki ruang sidang yang kemudian disambut gemuruh tepuk tangan dan teriakan dari pendukungnya di ruang sidang. Di dalam ruangan tersebut, Nadiem yang masuk sembari memegang tangan istrinya, Franka Franklin Makarim.
Di dalam ruang sidang terdapat orang tua, saudara, dan segenap kerabat kerja Nadiem di Gojek. Selain itu tampak sejumlah artis seperti Jajang C. Noer, Saykoji hingga Christine Hakim ikut menghadiri sidang.
Jaket yang dikenakan Nadiem tersebut adalah milik Mulyono, pengemudi Gojek pertama dengan kode 001. Jaket tersebut dikenakan Mulyono kepada Nadiem saat memasuki ruang sidang.
"Ini jaketnya Pak Mul, Gojek 001. Waktu saya masuk beliau memakaikannya kepada saya, sungguh suatu kebanggaan," kata Nadiem.
Dirinya bercerita jaket yang dikenakannya tergolong langka karena hanya untuk pengemudi Gojek generasi pertama dan sudah tidak lagi dibuat lagi hingga saat ini.
"Ini jaket generasi satu, saya sendiri dulu yang desainnya karena enggak mampu bat hire designer maka agak lusuh sedikit design-nya, sederhana," jelasnya.
Nadiem menyampaikan keberadaan jaket tersebut menjadi pertanda keterwakilan dukungan dari komunitas pengemudi Gojek.
"Tapi ini kebanggaan titik awal cikal bakal dari pada gojek, belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman teman yang dari dulu dan setia sama gojek. Sebuah kebanggaan lah saya bisa pakai jaketnya Pak Mulyono," ungkapnya.
Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan pidana 18 tahun penjara.
JPU juga menuntut agar hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Nadiem Makarim selama masa pemeriksaan dan persidangan.
JPU menilai Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
JPU juga meminta majelis hakim menjerat Nadiem dengan ganti rugi atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan Chromebook sebesar Rp5,6 triliun. Selain itu, Nadiem juga dijerat dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda dan uang ganti rugi tersebut tak bisa dibayarkan oleh Nadiem, maka harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































