tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya adalah lebih berat dari kasus pembunuhan bahkan terorisme.
Menurutnya, tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,4 triliun adalah pertanda bahwa dirinya tak bersalah atas pengadaan Chromebook tersebut.
"Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini, sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," kata Nadiem Makarim dalam wawancara cegat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Menurut Nadiem, tuntutan jaksa tersebut merupakan bentuk ketakutan aparat penegak hukum kepadanya. Nadiem berseloroh bahwa dia telah mengabdi untuk Indonesia sejak mendirikan GoJek hingga menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selama lebih dari 10 tahun.
"Tetapi karena takut saya bebas. Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya. Dan yang lebih menyakiti hati saya. Dan ini hal yang saya tidak mengerti. Karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini," jelasnya.
Dia juga menuding bahwa tuntutan jaksa kepadanya terutama berkaitan dengan uang pengganti adalah hal yang fiktif. Nadiem menyampaikan bahwa uang ganti rugi yang harus dibayarkan senilai Rp5,4 triliun merupakan bentuk valuasi dari nilai IPO (Initial Public Offering) pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang menaungi Gojek dan Tokopedia (GoTo).
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," tegasnya.
Nadiem menghitung akumulasi tuntutan tahanan kepadanya dari 18 tahun dan subsider pengganti uang pengganti serta denda Rp1 miliar, maka dia mendapat hukuman efektif pidana 28 tahun penjara. Menurutnya, hal itu menjadi hal yang tidak masuk akal dan menghalangi kinerja anak muda untuk berkreasi serta membangun negeri.
"Yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda. Yang ingin mengubah pola-pola lama," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa menyebut bahwa ada benang merah investasi Google Asia Pacific dengan total 786.999.428 dolar Amerika Serikat pada rentang waktu tahun 2017–2021 untuk PT AKAB yang berkaitan dengan penggunaan Chromebook di seluruh sekolah Indonesia.
Demi memuluskan masuknya uang Google ke PT AKAB, Nadiem melakukan terlebih dahulu pada jenis perusahaan PT Gojek Indonesia dari status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) agar dapat menerima uang tersebut. Padahal, menurut jaksa, PT Gojek Indonesia sendiri didirikan oleh Terdakwa sejak tahun 2010 dan hanya memiliki aset kekayaan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
"Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan ekonomis dari konflik kepentingan kedudukannya sebagai Menteri maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pacific, salah satunya pada bulan Oktober 2021. Terdakwa mendapatkan penambahan kekayaan melalui perusahaan miliknya bernama PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT AKAB sebesar Rp809.500.097.125 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus juta sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah)," kata jaksa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























