Menuju konten utama

Ibrahim Arief Akan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook

Boy menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan, sangat kecewa, dan prihatin atas putusan tersebut.

Ibrahim Arief Akan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

tirto.id - Terdakwa Ibrahim Arief menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, memori banding pun tengah disusun oleh tim kuasa hukum pria yang akrab disapa Ibam tersebut.

“Kami akan menyatakan banding, di mana bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara yang menjerat klien kami,” ucap Pengacara Ibam, Boy Bonjol, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Boy menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan, sangat kecewa, dan prihatin atas putusan tersebut. Padahal, sejak awal proses penyidikan kasus ini dilakukan, kliennya terus bersikap kooperatif.

Boy menjelaskan banding diajukan demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Ibam. Apalagi, Ibam tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan dalam lingkaran yang mempersiapkan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Selama menjalankan tugasnya sebagai konsultan, klien kami hanya memberikan masukan yang bersifat umum dan tidak pernah mengarahkan pengadaan kepada satu merek tertentu,” ungkap Boy.

Semua itu, kata Boy, bahkan sudah didukung oleh bukti percakapan yang telah ditunjukkan secara utuh di persidangan. Selain itu, masukan teknis yang diberikan Ibam dipastikan hanya mengulas kelemahan Chromebook, yakni keterbatasan koneksi internet dan masalah kompatibilitas aplikasi.

Selain itu, direkomendasikan juga penggunaan PC berbasis Windows untuk sekolah-sekolah. Apabila terdapat perbedaan antara masukan dan spesifikasi yang termuat dalam dokumen dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, Boy pun menduga disebabkan oleh manipulasi atau pemotongan tim teknis kemendikbud tanpa sepengetahuannya.

“Bahwa, klien kami tidak hadir dalam pertemuan antara kementerian dengan pihak Google pada tanggal 19 Februari 2020,” tutur Boy.

Dia menyatakan pencantuman harga Chromebook dalam rekomendasinya pun hanya bersifat referensi berdasarkan harga pasar atau marketplace. Kemudian, disertai saran agar kementerian melakukan request for information (LFI) kepada distributor guna memvalidasi harga yang lebih kompetitif.

“Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat, kickback maupun aliran dana tidak sah antara klien kami dengan pihak prinsipal, distributor maupun reseller manapun,” kata Boy.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi