Menuju konten utama

Nadiem Makarim akan Jalani Operasi usai Hadiri Sidang Tuntutan

Nadiem mensyukuri kini berstatus sebagai tahanan rumah sehingga bisa mendapat perawatan yang layak untuk penyembuhan penyakitnya.

Nadiem Makarim akan Jalani Operasi usai Hadiri Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku akan menjalani proses operasi akibat penyakit fistula perianal pada Rabu (13/5/2026) malam usai menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Nadiem menyampaikan rencana operasinya tersebut langsung di hadapan majelis hakim.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," kata Nadiem dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Saat ini, Nadiem menjadi tahanan rumah yang ditandai dengan gelang elektrik yang mengikat di kakinya. Dalam kesempatan terpisah, Nadiem mensyukuri hal tersebut sehingga bisa mendapat perawatan yang layak untuk penyembuhan penyakitnya.

"Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, saya bisa mendapatkan perawatan di rumah dalam kondisi yang steril, sehingga saya tidak harus berulang-ulang untuk operasi," kata Nadiem sebelum sidang.

Dalam sidang, JPU akan membacakan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) setebal 1.597 halaman.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady dalam sidang.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher