Menuju konten utama

Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Hambat Pemerataan Pendidikan

Jaksa sebut kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hambat pemerataan mutu pendidikan. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.

Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Hambat Pemerataan Pendidikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghambat pemerataan mutu pendidikan anak di Indonesia.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa berkesimpulan bahwa pengadaan Chromebook tidak mengindahkan kondisi pendidikan di Indonesia. Hal itu didapat dari fakta sidang dan pernyataan saksi yang dihadirkan selama persidangan.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia," ujarnya.

Jaksa menyampaikan, alih-alih pengadaan Chromebook terbukti mencerdaskan anak bangsa, namun justru hanya menguntungkan bagi Nadiem secara sepihak. Hal itu dibuktikan jaksa dari meningkatnya harta Nadiem selama lima tahun menjadi menteri hingga Rp4,87 triliun.

"Sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. [Rp4,87 T]," tegas jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. JPU menilai Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain kurungan penjara, JPU juga menjerat Nadiem dengan ganti rugi atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan Chromebook sebesar Rp5,6 triliun. Selain itu, Nadiem juga dijerat dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah