Menuju konten utama

Jaksa: Kesaksian Romli di Kasus Nadiem Punya Konflik Kepentingan

Jaksa Agung sebut kesaksian ahli Romli Atmasasmita di sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim bias akibat konflik kepentingan keluarga.

Jaksa: Kesaksian Romli di Kasus Nadiem Punya Konflik Kepentingan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuding kesaksian Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim sarat akan konflik kepentingan. Jaksa menjabarkan pernyataan tersebut saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa menyebut, Romli dihadirkan Nadiem sebagai saksi ahli yang meringankan. Romli memiliki konflik kepentingan karena ketiga anaknya tergabung menjadi advokat dalam firma ADR (Atmasasmita, Dodi & Rekan) Law Firm. Firma tersebut merupakan penasihat hukum Nadiem dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasihat hukum terdakwa Nadiem, yaitu bernama Radhie Noviadi Yusuf, Mohammad Ridzki Subarkah, dan Septo Ahadi Amanat Romli Atmasasmita yang tergabung dalam Law Firm Atmasasmita, Dody & Partners atau ADP Law Firm," kata JPU saat membacakan tuntutan bagi Nadiem di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurut jaksa, Romli dalam persidangan selalu membantah setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Korps Adhyaksa tersebut. Padahal, kata jaksa, pertanyaan yang ditanyakan kepada Romli tergolong mudah dan hanya membutuhkan logika sederhana untuk menjawabnya.

"Banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," jelasnya.

Pihak jaksa menyampaikan bahwa tidak ada aturan ataupun larangan baik dalam KUHP maupun KUHAP mengenai keberpihakan saksi terhadap terdakwa. Namun, jaksa berharap para hakim mempertimbangkan keterangan jaksa bahwa posisi Romli tersebut bertentangan secara etika.

"Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang KUHAP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa. Ternyata dalam proses pemeriksaan Ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum," tegas jaksa.

Selain Romli, jaksa juga mempermasalah kesaksian Guru Besar Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, I Gede Pantja Astawa. Dalam kesaksiannya, Pantja sempat menyebut agar perkara Nadiem diselesaikan secara hukum administrasi sebelum masuk ke ranah pidana. Jaksa menyebut kesaksian Pantja terkait pertimbangan administrasi tersebut pernah ditolak majelis hakim saat menangani kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Dengan demikian hal tersebut di atas membuktikan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan maksud secara melawan hukum, artinya terdakwa benar-benar menghendaki perbuatannya tersebut dengan maksud atau tujuan yang dicapai. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penuntut umum berkeyakinan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi atau terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah