Menuju konten utama

Nadiem Akui Pelit Waktu dengan Media Selama Jabat Mendikbristek

Nadiem beralasan tidak dekat dengan awak media karena menurutnya yang terpenting saat menjadi birokrat adalah kerja nyata bukan sekadar terlihat bekerja.

Nadiem Akui Pelit Waktu dengan Media Selama Jabat Mendikbristek
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026) dengan mengenakan jaket Gojek berwarna hijau. tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim mengaku salah karena selama menjadi Mendikbudristek 2019-2024 tak memiliki kedekatan dengan awak media. Pengakuan tersebut disampaikannya saat membacakan pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim pada Selasa (2/6/2026).

Nadiem beralasan tidak dekat dengan awak media karena menurutnya yang terpenting saat menjadi birokrat adalah kerja nyata bukan sekadar terlihat bekerja. Dia menyebutkan bahwa pola pikir tersebut berguna saat dirinya masih berkecimpung di dunia profesional namun berbanding terbalik saat pasca dilantik menjadi menteri.

"Saya kadang pelit waktu dengan media, karena saya merasa lebih penting kerja nyata, daripada kelihatan bekerja. Di dunia profesional, semua perilaku ini dihargai. Tetapi di dalam pemerintahan, ini menimbulkan persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan kurang santun," kata Nadiem saat membacakan pleidoinya.

Dia juga mengaku salah karena tidak menjaga harmonisasi hubungan dengan lintas organisasi dan institusi di luar Kemendikbudristek. Dia beralasan saat itu sedang fokus dengan upaya transformasi di kementerian yang dipimpinnya.

"Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri. Saya lupa bahwa jabatan menteri itu adalah jabatan politik, di mana hubungan baik lintas institusi dan organisasi harus menjadi prioritas. Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," ungkapnya.

Dalam pleidoinya pula, Nadiem menuturkan bahwa kealpaannya dalam menyapa rekan di dunia politik menimbulkan sejumlah gejolak dan pergesekan yang menurutnya tidak diperlukan. Bahkan, karena tidak mengikuti tata krama politik, Nadiem menjelaskan bahwa hal itu menimbulkan konsekuensi logis yaitu dendam yang kini dirasakannya yaitu menjadi pesakitan akibat kasus pengadaan Chromebook.

"Saya meremehkan ritual politik, padahal itulah yang bisa membuat perubahan yang berkesinambungan, karena didukung semua pihak. Saran saya, untuk generasi berikutnya yang sedang mempertimbangkan untuk mengabdi kepada negara, temukanlah keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik, karena gesekan kecil, bisa menjadi dendam besar," terangnya.

Dalam pernyataan pers pascasidang, Nadiem kembali menegaskan bahwa kasusnya tersebut adalah bentuk rekayasa hukum. Karena dia mengklaim telah memperjuangkan antikorupsi selama lima tahun menjadi menteri, namun begitu selesai jabatan dirinya malah masuk dalam jeruji besi hingga 9 bulan saat proses persidangan telah berlangsung.

"Kenapa kasus ini direkayasa sehingga menjerat saya. Saya rasa itu adalah bagian dari alasan kenapa saya di dalam situasi seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama