tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, mengatakan seluruh penasihat hukumnya terpaksa harus menyuntik vitamin demi merancang pleidoi atau nota pembelaan.
Nadiem bercerita pleidoi yang disiapkan selama berhari-hari itu setebal 1400 halaman.
"Ramai-ramai mereka menginfus (diri) tadi malam, kasihan sekali mereka, karena mereka bukan merasa ini cuma sebagai pekerjaan, ini adalah amanah untuk membela keadilan," kata Nadiem, saat masuk ke area Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem menegaskan pleidoi tersebut dirancang untuk meruntuhkan seluruh dakwaan jaksa, bukan sekadar membantah satu atau dua fakta persidangan.
"Semuanya tidak terbukti, tidak ada satu pun yang memang tuduhan yang bisa dibuktikan. Jadi, benar-benar kami harus komprehensif untuk menguraikan semua fakta tersebut," ujarnya.
Dia mengklaim dalam pleidoinya hanya memaparkan kejujuran yang selama ini telah dilakoninya selama lima tahun menjadi Mendikbudristek.
"Kami tidak perlu pusing, mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini. Kita hanya membuka fakta dan kejujuran dan kebenaran, sehingga karena alur daripada pembelaan menjadi sangat mudah karena tidak ditutup-tutupi," terangnya.
Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan pidana 18 tahun penjara.
JPU juga menuntut agar hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Nadiem Makarim selama masa pemeriksaan dan persidangan.
JPU menilai Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
JPU juga meminta majelis hakim menjerat Nadiem dengan ganti rugi atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan Chromebook sebesar Rp5,6 triliun. Selain itu, Nadiem juga dijerat dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda dan uang ganti rugi tersebut tak bisa dibayarkan oleh Nadiem, maka harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































