tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim membantah bila dirinya melakukan penggelembungan alias mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudiristek. Dirinya berkilah bahwa Chromebook hanyalah operating system yang gratis dan tak berpengaruh pada kemahalan harga laptop.
"Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada. Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan “mark up” atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga," kata Nadiem. saat membacakan pidato pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dia kemudian menjelaskan pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek pada 2020-2021 menggunakan harga wajar. Selain itu, Nadiem mengklaim harga laptop Rp5 juta per unit merupakan lebih rendah dari rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat itu.
"Di tahun yang sama, LKPP mengeluarkan Surat Edaran untuk konsolidasi laptop kantor bagi seluruh instansi pemerintahan, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, dengan harga Rp11 juta, dua kali harganya Chromebook. Tetapi yang dituduh kemahalan adalah laptop seharga 5 juta," jelasnya.
Oleh karenanya, Nadiem menuding audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidaklah sesuai dengan fakta pasar, karena menetapkan harga wajar laptop Chromebook senilai Rp4,3 juta. Nadiem mempertanyakan hasil audit tersebut, karena tidak ada laptop senilain RP4,3 juta di pasaran mana pun.
"Akhirnya BPKP memutuskan untuk mengabaikan harga pasar, dan menggunakan metode perhitungan rekalkulasi “bottom up”, dengan asumsi margin wajar mereka sendiri. BPKP menyebut harga wajar Rp 4,3 juta, suatu harga fiktif yang tidak pernah muncul di pasar, bahkan semua vendor bersaksi bahwa di harga tersebut “mending tidak usah jual. Itu harga rugi”," ujarnya.
Selain membantah jika melakukan mark up, Nadiem juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya. Ia menilai perkara ini murni kekeliruan investigasi.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara rasuah yang dinilai dilakukan secara berjamaah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.
Apabila harta bendanya yang disita dan dilelang nantinya tak mencukupi untuk menambal kerugian negara tersebut, jaksa telah menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























