Menuju konten utama

JPU Yakin Nadiem Lakukan Mark Up Harga Chromebook Jadi Rp6 Juta

Jaksa meyakini bahwa proses mark up pengadaan Chromebook tersebut dilakukan secara sadar dan terencana oleh Nadiem Makarim.

JPU Yakin Nadiem Lakukan Mark Up Harga Chromebook Jadi Rp6 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Parade Hutasoit, mengatakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah terbukti melakukan menggelembungkan atau mark up harga laptop Chromebook. Hal itu sebagai bentuk bantahan atas pernyataan Nadiem yang menyebut sebaliknya bahwa pengadaan Chromebook berhasil menghemat kas negara.

"Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan kami tetap perspektifnya berbeda," kata Parade Hutasoit dalam keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Parade juga mengungkit mengenai harga Chromebook yang dinilai dari seharusnya. Menurutnya, setiap unit laptop Chromebook harganya berkisar di angka Rp3 juta. Sedangkan, oleh Nadiem laptop tersebut dianggarkan Rp6 juta. Selisih harga tersebut yang menjadi sorotan JPU dan menyeret Nadiem ke kursi pesakitan hingga kini.

"Mungkin bisa rekan-rekan melihat harganya masih berkisaran sekitar 3 jutaan. Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan," kata Parade.

Pihak jaksa meyakini bahwa proses mark up pengadaan Chromebook tersebut dilakukan secara sadar dan terencana oleh Nadiem. Hal itu terbukti selama persidangan, bahwa diketahui di era Nadiem menjadi menteri proses penganggaran Chromebook dilakukan.

"Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan," jelas Parade.

Jaksa juga menyoroti mengenai pernyataan Nadiem yang menyebut pengadaan Chromebook menimbulkan keuntungan. Menurut Parade, hal itu tidak konsisten dengan pernyataan Nadiem sebelumnya dalam pleidoi yang sama bahwa Chromebook bukan datang dari usulannya.

"Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem membantah telah melakukan mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudiristek. Dirinya berkilah bahwa Chromebook hanyalah operating system yang gratis dan tak berpengaruh pada kemahalan harga laptop.

"Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada. Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan mark up atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga," kata Nadiem dalam pidato pleidoinya.

Dia kemudian menjelaskan pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek pada 2020-2021 menggunakan harga wajar. Selain itu, Nadiem mengklaim harga laptop Rp5 juta per unit merupakan lebih rendah dari rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat itu.

"Di tahun yang sama, LKPP mengeluarkan Surat Edaran untuk konsolidasi laptop kantor bagi seluruh instansi pemerintahan, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, dengan harga Rp11 juta, dua kali harganya Chromebook. Tetapi yang dituduh kemahalan adalah laptop seharga 5 juta," jelasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara rasuah yang dinilai dilakukan secara berjamaah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Apabila harta bendanya yang disita dan dilelang nantinya tak mencukupi untuk menambal kerugian negara tersebut, jaksa telah menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto