Menuju konten utama

Jaksa Nilai Pengakuan Nadiem di Duplik Perkuat Unsur Dakwaan

Salah satu pengakuan yang dimaksud adalah keputusan penggunaan Chromebook dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Jaksa Nilai Pengakuan Nadiem di Duplik Perkuat Unsur Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menilai pernyataan yang disampaikan oleh Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim dalam duplik, justru memperkuat dakwaan kasus.

“Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan,” ujar jaksa usai saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Jaksa menilai sejumlah pengakuan yang disampaikan Nadiem di duplik sejalan dengan yang didakwakan tim penuntut umum. Salah satu pengakuan yang dimaksud adalah keputusan penggunaan Chromebook dalam rapat pada 6 Mei 2020.

“Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetuiui draf dengan penggunaan merek Chromebook,” katanya.

Padahal, menurut jaksa, penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilarang oleh aturan pengadaan. Karena itu, pengakuan tersebut dinilai mendukung unsur dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga membantah alasan Nadiem yang menyebut pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan penghematan anggaran. Jaksa menilai hal itu tidak didukung fakta persidangan.

Menurut jaksa, perbandingan yang digunakan Nadiem tidak setara karena jumlah perangkat dan spesifikasi yang dibandingkan berbeda. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit.

“Ingat ya, ada perbedaan, Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit,” katanya.

Lebih lanjut, jaksa menolak pernyataan Nadiem yang menyebut keputusan penggunaan Chromebook merupakan bentuk kebijakan yang tidak dapat dipidana.

Dalam perkara ini, jaksa menilai aturan mengenai larangan penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa sudah jelas diatur dalam regulasi pemerintah.

Jaksa juga mengatakan rapat yang menghasilkan keputusan penggunaan Chromebook tidak melibatkan pihak-pihak yang berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, jaksa tetap meyakini unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama