Menuju konten utama

Nadiem Makarim di Sidang Duplik: Sejak Awal Saya Harus Salah

Nadiem Makarim sebut replik jaksa dalam kasus korupsi Chromebook bukan berdasarkan fakta. Nadiem merasa sejak awal dirinya sudah disetting harus salah.

Nadiem Makarim di Sidang Duplik: Sejak Awal Saya Harus Salah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan, tetapi sebuah kesimpulan yang ditetapkan sejak awal.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menyebut bahwa tuntutan tersebut seolah-olah sebuah kesimpulan sepihak yang memaksa dirinya harus bersalah.

“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas,” kata Nadiem, Selasa (23/6/2026).

Nadiem mengaku merasa sedih saat mendengar replik yang disampaikan jaksa beberapa waktu lalu. Sebab, menurutnya, replik itu tidak mengandung sisi kemanusiaan dan tak menjawab pledoinya.

“Saya menyadari bahwa para jaksa pun adalah manusia. Mereka juga seorang anak, mereka juga seorang ayah, dan seorang suami,” katanya.

Kata Nadiem, dia juga tak memahami apa yang melatarbelakangi replik yang disampaikan jaksa kepada dirinya.

Dia menyebut seluruh pembelaan yang disampaikannya selama persidangan dilakukan untuk memperjuangkan kebenaran dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang pada anak-anak saya,” katanya.

Nadiem juga mengaku memikirkan kondisi kedua orang tuanya yang telah berusia di atas 80 tahun, istri, serta keempat anaknya yang terdampak oleh perkara yang menjerat dirinya.

“Saya adalah seorang suami yang setiap hari memikirkan berapa lama lagi istri saya harus memikul beban ketidakpastian ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah