Menuju konten utama
Horizon

Ketika Polisi Menangkap Sesama Polisi (di Korea Selatan)

Kasus polisi terlibat korupsi dan kolusi banyak terjadi (salah satunya) di Korea Selatan. Lantas, siapa yang mesti mengawasi polisi jika polisi pelakunya?

Ketika Polisi Menangkap Sesama Polisi (di Korea Selatan)
Ilustrasi polisi korup. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Serangkaian kasus bermasalah yang melibatkan Kepolisian Korea Selatan mulai memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan internal. Hal itu membuat masyarakat bertanya: bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara sekaligus mengawasi anggotanya sendiri?

Di Pulau Jeju, seorang polisi bermarga Bu diduga menutup ratusan laporan orang hilang yang ditanganinya selama 17 bulan. Di Gwangju, penyelidik malah merusak bukti-bukti penting dalam penyidikan pembunuhan seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Di Gangnam, seorang mantan kepala tim penyidikan menerima sogokan berupa uang dan fasilitas hiburan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara penipuan.

Sejak Oktober 2026, kewenangan penyidikan dan penuntutan dipisah secara penuh. Kejaksaan tidak lagi memegang kewenangan penyidikan langsung maupun penyidikan tambahan. Sebagian besar kewenangan penyidikan akan berada di tangan kepolisian dan badan investigasi baru.

Namun siapa yang mengawasi polisi jika kewenangan investigasi mereka justru makin besar?

298 Kasus yang Ditutup Seorang Polisi

Jang Mi-ran, perempuan berusia 37 tahun, dilaporkan hilang pada pertengahan Mei 2026. Laporannya ditangani polisi bermarga Bu dari Tim Pencarian Orang Hilang di Divisi Reserse Kriminal Kantor Polisi Jeju Seobu.

Sekitar dua setengah jam setelah laporan diterima, Bu menutup kasus tersebut. Dalam laporannya, ia mengaku telah menghubungi telepon genggam Jang dan mendapat keterangan bahwa perempuan itu aman serta tidak ingin keberadaannya diberitahukan kepada keluarga. Berdasarkan keterangan tersebut, pencarian resmi dihentikan.

Setelah penutupan itu, data Jang secara otomatis tidak lagi muncul dalam daftar pencarian aktif. Akibatnya, tidak ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai sesuatu yang sebenarnya terjadi terhadap Jang.

Belakangan, klaim itu terbukti tidak benar. Mengutip The Herald Business, pemeriksaan catatan telekomunikasi tidak menemukan bukti adanya komunikasi antara Bu dan Jang pada waktu yang disebutkan dalam laporan.

Sekitar 104 hari setelah dinyatakan hilang, Jang ditemukan meninggal di sebuah kebun di wilayah Hallim-eup, hanya sekitar 400–500 meter dari tempatnya menginap.

Lalu, bagaimana seorang petugas dapat menutup laporan orang hilang tanpa pengawasan memadai?

Data-data orang hilang yang digunakan kepolisian tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Peradilan Pidana Korea (KICS). Itulah celah yang memungkinkan petugas mengubah status laporan.

Aturan internal memang mengharuskan petugas melaporkan penutupan kasus kepada atasan. Namun, sistem tidak sepenuhnya bisa mencegah petugas yang memprosesnya secara sepihak.

Setelah kasus tersebut terbongkar, polisi akhirnya memeriksa pekerjaan Bu selama 17 bulan. Dari situlah ketahuan bahwa ia menangani dan menutup sebanyak 298 laporan orang hilang. Sekitar 10 kasus di antaranya dicurigai memiliki pola penutupan serupa.

Kasus lainnya terjadi di daerah yang sama. Pria berusia 60-an dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 2 Juli 2026. Namun, alih-alih diperiksa dan dicari, Bu menutup kasus tersebut dengan keterangan laporan, "keberadaan pria tersebut telah ditemukan." Padahal, tak lama setelahnya (22 Agustus), pria itu ditemukan meninggal di kawasan pegunungan Jeju.

Temuan dua jenazah setelah penutupan kasus orang hilang itu memicu keresahan di Jeju. Muncul pula spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan adanya pembunuhan berantai atau kejahatan terorganisasi. Pelaksana tugas Kepala Kepolisian Nasional, Yoo Jae-seong, meminta maaf dan mengakui adanya kegagalan individu sekaligus persoalan sistem.

Kepolisian Nasional Korea mengaku bakal memperketat prosedur penutupan laporan orang hilang. Penutupan harus mendapat persetujuan pejabat yang lebih tinggi, sementara sistem komputer akan diperbaiki agar perubahan status tidak dapat dilakukan tanpa pemeriksaan berlapis. Mereka juga berencana meninjau sekitar 310 ribu kasus orang hilang yang telah ditutup dalam tiga tahun terakhir.

Namun, rapor merah polisi kadung tersebar.

Dugaan Polisi Melindungi Polisi

Penyidikan kasus pembunuhan di Gwangju memperlihatkan persoalan lebih serius daripada kelalaian biasa. Korbannya adalah Lee Chae-won, siswi SMA (17 tahun), ditikam pada 5 Mei 2026 di Distrik Gwangsan, Gwangju. Siswa yang datang menolong juga terluka dalam serangan tersebut.

Tersangka, Jang Yun-gi (23 tahun), awalnya hanya didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Namun, dalam proses penyidikan lanjutan, muncul bukti yang mengarah pada dugaan bahwa Jang memiliki motif seksual.

Sejak awal, polisi sebenarnya menemukan sejumlah bukti yang dapat membantu mengungkap motif seksual tersebut. Di mobil Jang terdapat kabel pengikat dan di tempat tinggalnya ditemukan boneka seks yang rusak.

Namun, tim penyidik tidak menyita kabel pengikat itu sebagai barang bukti. Mobilnya juga tidak diamankan dan kuncinya justru diberikan kepada keluarganya.

Situasi menjadi makin janggal karena ayah Jang merupakan polisi aktif. Ia diduga memusnahkan sejumlah barang yang berpotensi jadi barang bukti, termasuk boneka seks dan telepon, serta tetap menggunakan kendaraan yang terkait dengan perkara tersebut selama sekitar dua minggu. Jaksa menemukan sejumlah barang saat menggeledah kediamannya.

Kepala tim yang menangani perkara tersebut dianggap gagal mengamankan kabel pengikat dan mengarahkan bawahannya untuk tidak menyitanya. Ia juga diduga memerintahkan penghapusan rekaman olah tempat kejadian perkara yang memperlihatkan keberadaan barang tersebut.

Polisi kemudian menangkapnya atas dugaan perusakan bukti. Penyelidikan juga menemukan adanya komunikasi berulang antara tim penyidik dan ayah tersangka.

Kejaksaan Gwangju bahkan menggeledah Kantor Polisi Gwangsan dan sejumlah lokasi terkait untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi dan perusakan bukti. Mereka menemukan dugaan bahwa informasi penyidikan diberikan kepada ayah tersangka.

 ilustrasi polisi korup

Ilustrasi polisi korup. foto/istockphoto

Menurut profesor administrasi kepolisian di Universitas Konkuk, Lee Woong-hyuk, persoalan itu berkembang menjadi dugaan kartel polisi lokal (hyanchal). Istilah tersebut menggambarkan hubungan personal yang dapat terbentuk ketika polisi terlalu lama bekerja dalam satu wilayah.

“Ayah Jang bertugas di Kantor Polisi Gwangsan selama 18 tahun, sementara kepala penyelidik dilaporkan bekerja di yurisdiksi selama sekitar tiga dekade,” kata Lee.

Hubungan tersebut dapat memengaruhi arah penyelidikan, melindungi orang dalam, dan mencemari rantai komando.

Akibat skandal ini, enam personel yang terlibat (dua pejabat komando di Kantor Polisi Gwangsan dan empat anggota tim penyidik) diberhentikan sementara.

Kepolisian Nasional Korea kemudian membentuk satuan tugas untuk menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran dalam penyidikan. Satuan tersebut juga diperintahkan meninjau kasus-kasus lain di seluruh Korea Selatan untuk mencari kemungkinan pola serupa.

Jika di Gwangju, polisi menghilangkan barang bukti karena ikatan personal, di Gangnam, pola penyalahgunaan kewenangan itu melibatkan uang, fasilitas hiburan, dan imbalan, untuk menghentikan sebuah perkara.

Kewenangan yang Diperdagangkan

Pada Agustus 2026, kejaksaan mendakwa Song, seorang inspektur senior yang pernah menjabat kepala tim penyidikan di Kantor Polisi Gangnam ditangkap atas dugaan menerima suap, penyalahgunaan jabatan, dan pembocoran informasi penyidikan.

Perkara bermula dari laporan penipuan yang dilakukan oleh Yang Jung-won, publik figur dan mantan instruktur pilates. Saat perkara berjalan, suaminya, Lee, berusaha mencari bantuan melalui jaringan miliknya. Dengan perantara seorang perwira di tingkat pusat, Lee kemudian berhubungan dengan Song.

Jaksa menuduh Song menerima berbagai keuntungan dari hubungan tersebut, termasuk barang mewah dan fasilitas hiburan malam room salon. Sebagai imbalannya, Song diduga berjanji menghentikan perkara Yang.

“Jangan khawatir, saya akan membujuk mereka untuk membatalkan pengaduan tersebut,” ucap Song, melalui rekaman percakapan yang diperoleh jaksa.

Song diduga memerintahkan bawahannya mengubah status Yang dalam sistem kepolisian. Dari semula tercatat sebagai tersangka, statusnya diubah menjadi saksi referensi (reference witness).

Perubahan tersebut berdampak krusial. Sebab, penghentian pemeriksaan terhadap tersangka memiliki mekanisme pemberitahuan dan keberatan yang berbeda dari penghentian pemeriksaan terhadap saksi.

Perkara Yang akhirnya tidak diteruskan oleh polisi kepada kejaksaan dengan alasan bukti tidak mencukupi. Belakangan, dugaan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada Song ikut menjadi bagian dari penyidikan kejaksaan.

Keleluasaan Song dalam persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan sistem penyidikan Korea Selatan. Sejak 2021, polisi berwenang menghentikan perkara tanpa meneruskannya ke kejaksaan (non-referral).

 ilustrasi polisi korup

Ilustrasi polisi korup. foto/istockphoto

Situasi itu makin rentan menjelang reformasi sistem peradilan pidana pada Oktober 2026. Setelah 72 tahun sejak Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1954, jaksa tidak lagi berwenang melakukan penyidikan langsung maupun penyidikan tambahan.

Penyidikan akan dilakukan oleh polisi dan sejumlah badan investigasi, termasuk Badan Investigasi Kejahatan Serius (Serious Crimes Investigation Agency/SCIA), sedangkan lembaga penuntutan baru akan berfokus pada dakwaan dan persidangan. Jaksa hanya dapat meminta penyidikan tambahan kepada kepolisian jika berkas perkara dinilai belum lengkap.

Namun, kewenangan kepolisian yang lebih besar juga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Menurut Lee Woong-hyuk, tak hanya menambah pengawasan, perombakan besar-besaran di kepolisian mesti segera dilakukan, termasuk perubahan personel yang problematik serta seluruh struktur komando, bahkan di level Kantor Investigasi Nasional.

"Karena badan itu sendiri sekarang berada di pusat kontroversi, reformasi parsial saja tidak akan mengembalikan kepercayaan publik," ujarnya, melalui kolom opini di Korea JoongAng Daily.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Horizon
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Fadli Nasrudin