tirto.id - Rentetan pelanggaran berat yang melibatkan anggota kepolisian belum juga mereda. Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang mencoreng institusi, mulai dari anggota yang diduga menjadi pelindung sindikat narkotika, personel reserse yang terlibat peredaran narkoba, hingga aksi perampokan toko emas menggunakan senjata api dinas.
Kasus terbaru terjadi di Aceh. Briptu MZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti merampok Toko Emas Amin Setia menggunakan senjata api pada Sabtu, 18 Juli 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan sidang etik menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Bulang Bayu Samudra dengan menghadirkan tim penuntut dan pendamping bagi terduga pelanggar.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Briptu MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan berlangsung. Kini, perkara pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
"Dalam proses pidana, penyidikannya saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Komisi menilai tindakannya dilakukan secara sadar dan terencana, menimbulkan kerugian bagi korban, sekaligus mencederai kehormatan profesi kepolisian. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Pemecatan itu menjadi respons terbaru kepolisian terhadap anggota yang terlibat tindak pidana. Namun, kasus Briptu MZ bukan satu-satunya insiden yang menambah daftar panjang pelanggaran berat di tubuh Polri.
Skandal kejahatan aparat juga terjadi pada kasus peredaran narkoba dan desersi yang berujung pemecatan empat polisi: Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.
Keputusan PTDH ditetapkan berdasarkan keputusan Kapolda pada Rabu (14/1/2026).
Pimpinan kepolisian setempat menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut harus diambil karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat.
"Kita lakukan upacara PTDH secara in absentia terhadap empat anggota yang melanggar disiplin dan kode etik polri, yakni dua narkoba dan dua desersi," ungkap Kapolres AKBP Rendy Surya Aditama, Selasa (21/4/2026).
Pemecatan tersebut bukan hanya sebagai sanksi bagi para pelanggar, tetapi juga sebagai pesan pengingat bagi seluruh personel kepolisian lainnya agar tetap menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Ini ancaman bagi anggota lain agar tidak melakukan hal yang sama jika tak ingin bernasib sama," kata Rendy.
Salah satu yang dipecat, Briptu Pangeran Farid Wajdi, ditangkap oleh rekan sejawatnya di satuan reserse narkoba saat menjual sabu awal tahun lalu.
Meski sempat kabur saat disergap, ia berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 10,33 gram yang disembunyikan di bawah sandal jepitnya.
Pada kasus lain, seorang oknum berpangkat Bripka, Dedy Wiratama, dijatuhi sanksi berat karena terlibat jaringan peredaran sabu. Dedy bertindak sebagai sniper yang memantau pergerakan orang keluar-masuk di kawasan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan sidang KKEP pada Selasa (2/6/2026) memutuskan putusan PTDH terhadap Dedy berdasarkan bukti tes urine, rekap absensi, dan riwayat hukuman disiplin tahun 2016 serta 2023.
"Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika," tutur dia saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (5/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim penyidik juga berusaha membongkar jaringan yang lebih luas dan tidak hanya berhenti pada oknum tersebut, mengingat lokasinya yang berada di area perkampungan khusus.
"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ucap dia.
Kasus yang lebih terorganisasi terungkap pada Sabtu (25/7/2026) ketika Tim Gabungan Bareskrim Polri menangkap delapan personel kepolisian, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman.
Meskipun, Polda Metro Jaya meluruskan bahwa AKP Pardiman dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat.
Perwira tersebut terseret dalam skandal peredaran gelap dan penyalahgunaan zat terlarang etomidate oleh anak buahnya. Pihak Markas Besar Polri mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut menyasar pimpinan reserse dan anggota di bawah kendalinya.
"Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Untuk mendalami jenis pelanggaran internal, personel yang diamankan telah diproses sesuai mekanisme pengawasan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yg terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujarnya Eko.
Selain AKP Pardiman, personel yang terseret adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayoga, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Dua polisi lainnya masih diperiksa di Bareskrim untuk pelaporan pidana atas peran mereka sebagai pemakai, pemasok, hingga pemeras.
Dari total delapan polisi yang diamankan, penyidikan pidana terkait barang bukti kini baru mengerucut pada dua tersangka, yakni DD dan MR. Keduanya menjadi fokus utama penyidik dalam pertanggungjawaban hukum atas temuan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel lainnya untuk sementara waktu tidak terbukti terikat dalam kepemilikan 200 cartridge etomidate tersebut. Meski demikian, pemeriksaan terhadap keenam personel itu tetap berjalan sesuai dengan prosedur pengawasan internal kepolisian.
Rentetan penyimpangan ini mendorong tekanan publik agar Polri melakukan bersih-bersih institusi secara total.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memastikan proses pidana dan etik berjalan tanpa perlindungan bagi pelanggar dengan menerapkan standar pengawasan ketat.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny, Senin (27/7/2026).
Polri menyadari amanat berat yang diembannya dalam penegakan hukum, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan wewenangnya dalam kejahatan narkotika.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucap Johnny.
Johnny juga menjanjikan bahwa seluruh proses investigasi akan berjalan secara terbuka agar akuntabilitas penanganan perkara bisa diakses oleh publik.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Dari pihak legislatif, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pengusutan tuntas tanpa tebang pilih, khususnya terhadap kasus yang menyeret perwira reserse narkoba.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, sanksi administratif berupa pemecatan tidaklah cukup, sebab pelaku juga harus mempertanggungjawabkan kejahatan tindak pidananya di hadapan hukum.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Abdullah menilai peristiwa ini adalah alarm keras bagi pimpinan kepolisian untuk melakukan pembenahan internal dan memutus keterlibatan aparat dalam jaringan gelap.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” ujarnya.
Wakil rakyat tersebut kembali mengingatkan bahwa integritas aparat adalah kunci utama menjaga kredibilitas keadilan hukum di masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































