Menuju konten utama

Putusan MK Ditolak, Yusril: Aturan Jabatan Polisi Aktif Tetap

Merujuk permohonan uji materiil UU ASN dan UU Polri yang ditolak, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polisi aktif masih sah secara hukum.

Putusan MK Ditolak, Yusril: Aturan Jabatan Polisi Aktif Tetap
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

Hal itu, kata Yusril, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) tersebut, MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan penolakan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum atau inti putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Revisi UU Polri Mesti Diikuti Revisi UU ASN

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Menurut Yusril, hal ini penting sebagai solusi sementara. Pasalnya, kata Yusril, revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Dia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Yusril mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.

Yusril menyebut, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," pungkasnya.

Polemik soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, sebelum mundur atau pensiun dari Polri. Ketetapan ini, dilakukan atas dikabulkannya permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sementara, dalam UU ASN, masih menyebut secara eksplisit bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan sipil. Selain itu, terdapat Peraturan Polri (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol yang ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) ini, mengatur soal polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga sipil di luar institusi Polri, atau disebut sebagai Pelaksana Tugas Anggota Polri.

Oleh karena itu, pemerintah merencanakan pembentukan RPP tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, untuk memperkuat Perpol dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto