tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Kepolisian RI hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditawar-tawar. Pemerintah dan Polri tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusan MK.
Penafsiran lain, selain tidak mematuhi putusan MK, juga langkah mundur terhadap agenda negara yang tengah berupaya mereformasi institusi Polri.
Gelagat memberikan tafsiran terhadap Putusan MK Nomor 114/2025 itu tercium ketika Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan personel kepolisian yang telanjur menduduki jabatan di luar kepolisian tidak wajib mengundurkan diri. Dalihnya, Putusan MK Nomor 114/2025 dianggap tidak berlaku surut.
Meski demikian, Polri boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil setelah putusan MK terbit.
“Pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya,” ucap Andi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Andi juga menegaskan jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri nanti segera diatur dalam revisi UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Agenda RUU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Pengaturan ini agar tidak menciptakan tafsir dan perdebatan di masyarakat terhadap Putusan MK Nomor 114/2025.
Dia berpendapat bahwa Polri adalah institusi sipil. Andi lantas berjanji putusan MK itu akan dibahas juga oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Langkah ini diambil untuk memetakan instansi pemerintah yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Sama dengan Undang-Undang TNI, kan? Kan, di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang karena yang pertama ini, kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil,” terang Andi.

Selain Menkum yang memberikan lampu hijau agar polisi tidak perlu mundur meskipun menjabat di luar institusi, Polri juga menegaskan bahwa hal itu bukan bentuk rangkap jabatan.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai bahwa anggota yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sudah dimutasi sehingga mereka tidak lagi memegang jabatan di Polri walaupun masih berstatus anggota aktif.
Meski demikian, Markas Besar Polri menyampaikan bahwa anggota yang bertugas di luar organisasi tetap mendapat gaji sebagai anggota Polri sesuai status kepegawaiannya. Namun, mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan kinerja Polri. Di sisi lain, tunjangan kinerja atau remunerasi tetap diberikan oleh instansi tempat polisi itu bertugas.
“Tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” ujarnya.
Pemerintah Tak Perlu Cari Alasan
Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menganggap sikap Menkum Supratman yang menyatakan Putusan MK Nomor 114/2025 tidak berlaku surut menunjukkan ketidakseriusan dalam mereformasi Polri sekaligus membenarkan kesalahan yang sudah terjadi.
“Dengan adanya putusan MK mestinya pemerintah segera melakukan koreksi. Jika tidak, pemerintah secara sadar dan sengaja sudah melanggar konstitusi dan termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” kata Arif kepada wartawan Tirto, Rabu (19/11/2025).
Menurut Arif, pemerintah dan Polri harus ingat bahwa tanpa ada putusan MK pun sudah seharusnya anggota mereka tidak boleh menduduki jabatan sipil atau di luar organisasi Polri sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Sebab, hal itu telah diatur dalam Pasal 10 TAP MPR VII Tahun 2000 dan UU Kepolisian Pasal 28 Ayat (3).
Pemerintah, kata Arif, seharusnya tak perlu mencari-cari alasan untuk mempertahankan praktik keliru yang sudah terjadi. Kepolisian juga sebagai penegak hukum mesti memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh dan tunduk kepada hukum, apalagi putusan MK.
“Segera evaluasi praktik keliru selama ini dan meminta kepada Kapolri untuk tarik aparatnya yang sudah telanjur ditempatkan atau meminta aparaturnya untuk mundur atau pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus membahas implementasi putusan MK. Hal ini dilakukan untuk menyusun tafsir yang rigid soal kebijakan penempatan polisi aktif di luar struktur instansi kepolisian.
Pokja tersebut juga bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.

Pokja ini nanti akan berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Mahkamah Konstitusi.
“Arahan beliau [Kapolri], Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujar Sandi dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Polri membantah narasi yang menyebut ada ribuan anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Sandi menilai jumlah itu tidak sesuai kondisi sebenarnya. Menurut Sandi, mayoritas personel Polri yang bertugas di luar struktur tidak mengemban jabatan manajerial/eselon.
“Kalau tidak salah, [hanya] sekitar 300-an personel duduk di jabatan manajerial,” ujar Sandi.
Lewat jalannya Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di MK sebelumnya, terungkap bahwa pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Jumlah itu naik dibandingkan 2024 yang mencapai 2.822 orang. Dari jumlah di 2025 itu, sekitar 1.184 anggota adalah perwira Polri.
Polri Terjebak Kekuasaan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat. Artinya, pemerintah tinggal mendorong dan mendukung Polri mempersiapkan infrastruktur di internal untuk menampung kembali personel yang saat ini bertugas di luar struktur organisasi.
Hal lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat mekanisme alih status untuk personel yang mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri untuk meneruskan posisinya di luar struktur kelembagaan kepolisian.
“Polri itu pelaksana UU, bukan juru tafsir UU. Putusan MK justru mengembalikan Polri ke marwah Polri yang sebenarnya,” ucap Bambang kepada wartawan Tirto, Rabu (19/11/2025).
Bambang menyatakan praktik keliru Polri menempati jabatan sipil di luar tugas dan fungsinya terus melanggeng sebab pemerintah memberi peluang dan DPR melakukan pembiaran. Hal ini, kata dia, membuat Polri terjebak dalam hegemoni kekuasaan yang dilakukan rezim eksekutif dan legislatif.
Menurut Bambang, hegemoni kekuasaan adalah penggunaan kuasa tanpa melalui paksaan, tetapi lewat konsensus-konsensus yang dibiarkan. Maka penempatan personel Polri dalam birokrasi kementerian/lembaga adalah bentuk konsensus kekuasaan yang memengaruhi Polri sebagai alat Negara.
“Padahal, sebagai Alat Negara, posisi Polri itu netral dan independen. Jadi, putusan MK tersebut seiring dengan semangat Presisi yang menjadi slogan dan Reformasi Polri yang sekarang didorong oleh Presiden Prabowo,” ucap Bambang.
Bambang juga menilai pernyataan Menkum sebagai bagian dari Komite Reformasi yang dibentuk Presiden sama sekali tidak memahami substansi reformasi Polri. Terkait dengan pernyataan Mabes Polri yang menyebut mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial di luar struktur organisasi, Bambang menilai seharusnya Polri membuka lagi UU Polri Pasal 28 Ayat (3).
Meskipun tak menjabat sebagai pejabat struktural atau eselon, itu bukan pembenaran untuk menempatkan anggota Polri di luar struktur organisasi tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Tidak ada diksi yang menyebut bahkan membedakan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional, jabatan pelaksana atau jabatan pelaksana tertentu,” ucap Bambang.
Dia juga menilai pernyataan bahwa Polri adalah unsur sipil sehingga memiliki hak yang sama dengan masyarakat sipil untuk menjadi ASN adalah anggapan salah kaprah dan memelintir fakta bahwa Polri merupakan aparatur negara yang diberikan kewenangan lebih dibanding sipil lainnya. Hal itu juga dinilai mengabaikan semangat dan mandat Reformasi 1998.
“Terkait pencabutan Dwi Fungsi ABRI yang di dalamnya terdapat TNI dan Polri. TNI saat ini harus fokus sebagai alat pertahanan, Polri fokus sebagai alat keamanan. Dan membatasi peran politik dan birokrasi TNI dan Polri,” tegas Bambang.
Sementara itu, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai keterangan Menteri Hukum menyesatkan dan berpotensi mengakali putusan MK. Dia menilai bahwa putusan MK memang tidak bersifat retrospektif ke belakang, tetapi prospektif berlaku sejak diucapkan dalam sidang pembacaan putusan.
Artinya, tegas Yance, putusan MK memang tidak membatalkan keputusan pengangkatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang sudah telanjur. Namun, sejak putusan MK diucapkan, posisi mereka jadi inkonstitusional dalam mengisi jabatan sipil.
Putusan MK tidak bisa ditunda-tunda alias harus segera dilaksanakan. Kalau tidak segera dilaksanakan, kata Yance, Pemerintah membiarkan praktik inkonstitusional terus terjadi. Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan hukum oleh penguasa.
“Sehingga, penyesuaian yang harus dilakukan adalah pensiun dari Polri, mundur dari Polri kalau mau mempertahankan jabatan sipil, atau mundur dari jabatan sipil kalau mau mempertahankan anggota Polri,” terang Yance kepada wartawan Tirto, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































