Menuju konten utama

Komisi Reformasi Polri Jelaskan Alasan Keluarnya Roy Suryo Cs

Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai tidak perlu beraudiensi dengan Roy Suryo dkk karena berstatus tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Komisi Reformasi Polri Jelaskan Alasan Keluarnya Roy Suryo Cs
Konferensi pers Komisi Percepatan Reformasi Polri usai menerima audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat dan purnawirawan Abri di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menjelaskan alasan keluarnya Roy Suryo Cs dalam audiensi yang diselenggarakan hari ini, Rabu (19/11/2025). Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Said Didu, Rismon Sianipar hingga Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) walk out dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan, audiensi ini diawali dari pengajuan oleh Refly Harun. Jimly mengatakan, nama yang diajukan oleh Refly berbeda dengan yang diajukan dan tertera dalam undangan. Padahal, malam hari sebelum audiensi, Jimly sudah berkomunikasi dengan Refly.

"Khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami dan rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka," ujar Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dia mengemukakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri pun menggelar rapat internal semalam untuk audiensi tersebut. Hasilnya, para tersangka di kasus ijazah palsu Jokowi tak perlu dihadirkan dalam audiensi tersebut. Jimly menegaskan, meski belum tentu bersalah karena kasusnya masih di penyidikan, tapi penghadiran tersangka dinilai telah melanggar etika yang ada.

"Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika. Selain hukum, kami juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama," tutur Jimly.

Jimly menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan tidak mau membahas kasus per kasus yang diadukan masyarakat. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri secara menyeluruh mengoreksi yang perlu dibenahi di Korps Bhayangkara.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tetap akan membuka lebar pintu penyampaian pendapat dari masyarakat, bahkan Jimly mengaku telah meminta Refly Harun dipersilakan menyampaikan terkait penanganan kasus ijazah Jokowi sekeras-kerasnya, tetapi tanpa menghadirkan tersangka.

"Saya bilang, jangan itu sudah kesepakatan, sudah lah, yang penting you sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Enggak usah ragu-ragu, enggak usah takut-takut, ngomong aja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh," kata pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher