tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap bahwa adanya usulan agar digelarnya audiensi antara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Roy Suryo cs selaku tersangka kasus penyebaran isu ijazah palsu. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Faisal Assegaf.
"Nah, muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Aseegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ucap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asidiqqie, di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menyinggung sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, dalam proses pidana memang mungkin saja terjadi mediasi akhir, di mana jika terjadi kesepakatan akan dilakukan restorative justice.
"Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu. Kalau misalnya ada titik temu, bisa-tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya," ujar dia.
Jimly menceritakan, kasus ijazah palsu dalam pemilu sudah mulai ditemukan sejak dirinya menjabat Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi pada 2004. Namun, hingga 2024 masih marak kasus ijazah palsu yang dinilainya menjadi pertanda bahwa fenomena ini adalah masalah besar di Indonesia.
Atas dasar itu, Jimly menilai, kasus ijazah palsu Jokowi ini seharusnya menjadi cerminan untuk melakukan pembenahan secara global sehingga tak hanya membahas satu per satu perkara untuk melakukan reformasi Polri.
"Jadi saudara, ijazah ini jadi masalah serius di İndonesia. Jadi mudah dipakai untuk alat persangian politik, dan kedua tandanya administrasi perijazahan kita, lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk," tutur Jimly.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























