tirto.id - Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (17/11/2025). Pelaporan ini dilakukan terkait dengan tudingan ijazah gelar doktoral palsu milik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Anggota AMPK, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa Komisi III DPR RI dianggap lalai dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Arsul Sani.
“Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” kata Rizal kepada wartawan di depan Ruang MKD DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Rizal menyebut pelaporan itu berdasarkan pemberitaan di Polandia yang menyatakan ijazah yang diterbitkan Collegium Humanum - Warsaw Management University, tempat dimana Arsul berkuliah, adalah ijazah palsu.
“Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya,” jelas Rizal.
Arsul merupakan hakim MK usulan DPR yang menjalankan studi doktoral di kampus tersebut pada 2023. Rizal pun memastikan laporan yang dilayangkan aliansinya tertuju kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, bukan tertuju kepada perseorangan saja.
Rizal pun berharap MKD DPR RI segera memanggil MKD DPR RI untuk dimintai pertanggungjawaban atas polemik ijazah palsu milik salah saty hakim MK.
“Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi Ill secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi Ill, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK,” terang Rizal.
Kemudian, Rizal mengatakan dia ingin melengkapi persyaratan yang diminta oleh MKD DPR RI. Setelah dokumen yang diminta lengkap, maka mereka akan menyerahkan laporan aduan itu segera.
“Pada intinya adalah bagaimana kemudian kita melaporkan berkaitan dengan adanya kelalaian atas proses atau dugaan kelalaian atas proses fit and proper test hakim MK itu,” ucap Rizal.

Terkait hal ini, Arsul Sani telah membantah isu yang beredar bahwa ia menggunakan ijazah palsu saat memperoleh gelar doktor dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia.
Arsul menegaskan bahwa ijazah yang ia peroleh adalah sah dan bukan hasil manipulasi seperti tudingan yang beredar. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11/2025).
Untuk membuktikan bahwa ijazahnya diperoleh dengan cara sah, mulanya Arsul menjelaskan bahwa studi doktoralnya dimulai pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Skotlandia, melalui program professional doctorate di bidang justice policy and welfare. Program itu berlangsung dengan sistem blok dan berbasis riset.
Perjalanan doktoral tersebut kemudian terganggu setelah ia maju menjadi caleg, terpilih sebagai anggota DPR, dan terlibat dalam berbagai tugas legislasi, termasuk pembahasan RKUHP serta revisi UU Terorisme. Kesibukan itu membuatnya berhenti sementara dari riset dan penulisan disertasi.
Namun, karena Arsul telah memiliki kredit hingga 180 poin, maka ia tetap diberikan ijazah untuk gelar master dari universitas di Skotlandia itu.
“Tentu dengan apa, karena saya sudah mencapai 180 kredit, saya mendapatkan gelar award ijazah Master,” tuturnya.
Lalu, pada Agustus 2020, Arsul kembali mendaftarkan diri untuk mengikuti program doktoral. Kali ini, ia mendaftarkan diri di Collegium Humanum - Warsaw Management University, Polandia.
Ia masuk sebagai mahasiswa transfer doktor, sehingga tidak diwajibkan mengulang mata kuliah yang setara dengan capaian sebelumnya.
“Saya mendaftar sebagai mahasiswa program transfer doktor, karena saya hanya mau itu saya tidak mau ngulang dari nol, maka karena ini skemanya adalah program transfer doktoral ya, maka apa yang sudah saya capai di Glasgow Caledonian University itu kemudian diakui,” jelas Arsul.
Untuk menyelesaikan program doktoralnya, Arsul kemudian menulis disertasi bertema kebijakan hukum kontraterorisme di Indonesia, berdasarkan riset normatif dan wawancara dengan berbagai tokoh.
“Nah, jadi kalau dibilang abal-abal ya silakan dicek saja dengan beliau-beliau itu, saya benar-benar melakukan wawancara atau tidak,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pimpinan DPR RI segera meminta MKD untuk mengecek laporan tersebut. Cucun menjelaskan biasanya pimpinan DPR RI menerima surat dari MKD usai adanya laporan yang masuk.
“Oke. Jadi saya lihat nanti. biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kami karena core-nya di Korkesra. Kami akan dalami. Kami akan lihat seperti apa laporannya,” kata Cucun kepada wartawan.
Cucun pun mengatakan pimpinan DPR segera mendorong agar memverifikasi laporan itu. Keputusan akan ditindak lanjuti atau tidak, akan diputuskan usai pimpinan DPR berdiskusi dengan pimpinan MKD.
“Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. memverifikasi, apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD. Saya akan baru update juga sekarang, ya,” kata Cucun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































