Menuju konten utama

MK Larang Arsul Sani Ikut Ambil Keputusan Sengketa Pileg PPP

Arsul Sani dilarang memberikan keputusan terkait hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang melibatkan PPP.

MK Larang Arsul Sani Ikut Ambil Keputusan Sengketa Pileg PPP
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilarang memberikan keputusan terkait hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang melibatkan PPP. Baik sebagai pemohon maupun pihak terkait, hal itu dikarenakan status Arsul Sani yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP.

Ketentuan mengenai larangan Arsul Sani ikut memberi putusan dalam setiap persidangan yang melibatkan PPP, disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan tapi tidak akan ikut memutuskan. Untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya ada PPP, clear!" kata Saldi saat akan memulai sidang, Senin (29/4/2024).

Saldi beralasan Arsul Sani tetap dilibatkan demi mencukupi kuota forum hakim yang mengadili proses persidangan PHPU yang mana setiap panel diikuti oleh tiga hakim.

"Itu perlu clear, kalau beliau tidak ikut akan menyebabkan forum atau korum hakim di masing-masing panel jadi tidak cukup," kata Saldi.

Saldi merasa peraturan mengenai larangan Arsul Sani ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan PPP perlu disampaikan sebelum persidangan dimulai. Dia khawatir, bila tak segera disampaikan dapat menjadi bola api liar yang menyebabkan dirinya dan hakim MK lainnya diadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Kalau ada yang mau mempertanyakan bisa sekarang dipertanyakan, nanti jangan setelah selesai baru dipersoalkan. Ini juga perlu ditegaskan, kita ini hakim konstitusi, juga salah salah sedikit dilaporkan ke MKMK," kata Saldi.

Dalam proses persidangan tersebut, Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan mansyur berada di panel dua. Mereka akan mengadili dua gugatan dari PPP, empat dari Demokrat baik dilakukan atas nama partai maupun individu, satu dari PAN, dua dari Nasdem, dua dari PKS dan dua dari PKB.

Dia mengimbau kepada setiap pihak baik pemohon maupun terkait untuk menyampaikan paparan dalam kurun waktu 10 menit di setiap dapil yang disengketakan.

"Ini kita sidang akan mendengarkan, permohonan pemohon jadi kita mendengarkan saja apa yang disampaikan, dan nanti akan berakhir kira kira pukul 11.00 WIB. Dengan ketentuan, maksimal permohonan berbasis dapil, kalau dapilnya dua, maksimal boleh dua puluh menit, untuk satu permohonan, kalau dapilnya satu maksimal 10 menit, kalau dapilnya tiga atau empat kali 10 saja. Kalau bisa dikurangi Alhamdulillah. Itu untuk hari inim" kata Saldi.

Baca juga artikel terkait ARSUL SANI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin & Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Penulis: Irfan Amin & Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang