Menuju konten utama

UU ASN Digugat ke MK, Tolak TNI-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Pasal yang diuji mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, serta pengisiannya dilakukan di instansi pusat.

UU ASN Digugat ke MK, Tolak TNI-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Empat warga mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan yang membuka peluang prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan aparatur sipil negara tertentu.

Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Para pemohon menilai Pasal 19 Ayat (2) huruf b, Ayat (3), dan Ayat (4) UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat pemohon itu adalah Evy Susanti (karyawan swasta/ibu rumah tangga), dr Ria Merryanti (ASN), Syamsul Jahidin (advokat), dan dr Hapsari Indrawati (dokter spesialis nuklir). Namun, hanya Evy dan Syamsul yang hadir langsung dalam persidangan.

“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026)..

Pasal yang diuji mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, serta pengisiannya dilakukan di instansi pusat dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Menurut para pemohon, ketentuan ini membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi sipil dan aparat bersenjata.

Syamsul merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, dan aparat pemerintah.

Menurut para pemohon, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf b UU ASN seharusnya dimaknai hanya berlaku bagi anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun.

Pemaknaan itu, menurut mereka, sejalan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alternatifnya, mereka memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud anggota Polri adalah mereka yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam nasihatnya, Ridwan menilai para pemohon belum menguraikan secara jelas hubungan antara kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji.

“Ini yang belum terlihat sehingga kedudukan hukumnya belum begitu, apa, tegas di sini, belum jelas,” kata Ridwan.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 26 Januari 2025, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher