tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya sentralisasi aparatur sipil negara (ASN) yang membuat presiden memiliki kewenangan untuk mengatur kewenangan meritokrasi dan birokrasi, termasuk yang ada di pemerintah daerah.
Zulfikar menjelaskan bahwa upaya sentralisasi ASN tersebut diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi tengah dibahas Komisi II. Menurutnya, sentralisasi ASN itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kita harus menyikapinya dengan lebih bijaksana, sebab itu tak ubahnya kita ingin melakukan resentralisasi atau sentralisasi begitu. Sementara UUD kita, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan di Pasal 18 atau Pasal 2," kata Zulfikar dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU ASN Menjadi Harapan Untuk Kesejahteraan ASN" di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 hadir dengan semangat otonomi daerah. Oleh karenanya, Komisi II meminta Badan Keahlian Sekjen DPR RI, untuk mendengar aspirasi publik dan taat pada aturan konstitusi dalam membahas RUU ASN.
"Kalau memang arah perubahan UU ASN itu menuju ke sana, apakah Komisi II berpikir ini bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, pada saat itu, kami meminta agar Badan Keahlian melakukan kajian, melakukan public hearing dengan seluruh stakeholder," kata dia.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa sentralisasi ASN hanya bisa dilakukan bila UU Pemda ikut direvisi. Sehingga, tak cukup hanya dengan Revisi UU ASN.
"Sentralisasi kita belum lihat. Karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda, jadi kita melihat secara komprehensif dari UU Pemdanya," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































