Menuju konten utama

Polisi: Tak Ada Ajakan Langsung untuk Demo di Akun Delpedro dkk

Iptu Willy Adrian mengakui tidak menemukan narasi hasutan langsung atau ajakan eksplisit untuk mengikuti unjuk rasa dalam unggahan akun Instagram terdakwa.

Polisi: Tak Ada Ajakan Langsung untuk Demo di Akun Delpedro dkk
Saksi polisi pelapor dalam kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Iptu Willy Adrian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saksi polisi pelapor dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Iptu Willy Adrian, mengakui tidak menemukan narasi hasutan langsung atau ajakan eksplisit untuk mengikuti unjuk rasa dalam unggahan akun Instagram yang dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Pengakuan itu disampaikan Willy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Akun-akun yang dimaksud antara lain @lokataru_foundation yang dikelola Delpedro, @blokpolitikpelajar milik Muzaffar, @gejayanmemanggil yang dikelola Syahdan, serta @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola Khariq. Keempatnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang menyeret pelajar dan anak-anak.

“Apakah dari narasi dan caption tersebut mengundang atau memuat atau membuktikan bahwa adanya penghasutan untuk melakukan kerusuhan?” tanya kuasa hukum keempat terdakwa kepada Willy dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis.

"Penghasutan serta mengajak dan membuat provokasi pada saat melakukan aksi unjuk rasa," jawab Willy.

"Artinya ada atau tidak untuk melakukan kerusuhan?" tanya kuasa hukum.

"Tidak ada bahasa langsung," jawab Willy.

Kuasa hukum selanjutnya menanyakan dasar laporan penyidikan yang dibuat Willy, yang menyebut unggahan Instagram para terdakwa mengandung hasutan untuk berunjuk rasa. Menjawab pertanyaan itu, Willy mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pedemo yang ditangkap aparat kepolisian.

“Apakah ada subjek yang bersaksi bahwa postingan yang pertama kali saudara saksi lihat yaitu postingan yang Gejayan memanggil itu merupakan sebagai hasutan dan membuat kerusuhan dari orang yang ditangkap atau dari orang yang diamankan?” tanya kuasa hukum.

Willy menjelaskan bahwa pada 25 Agustus aparat belum langsung menemukan flyer yang dimaksud. Menurutnya, polisi lebih dahulu melakukan klarifikasi kepada massa yang diamankan, termasuk para pelajar.

Dari keterangan mereka, polisi memperoleh penjelasan mengenai adanya ajakan-ajakan yang bersumber dari flyer. Sehingga, setelah para pelajar dipulangkan, kepolisian baru melakukan pendalaman lebih lanjut melalui patroli siber.

“Tidak pada tanggal 25 itu kita belum melakukan mendapati flyer kali ini. Selain kan kita melakukan klarifikasi dulu tidak langsung mendapati seperti itu. Karena ada penjelasan daripada masa yang diamankan, pelajar-pelajar yang diamankan tersebut yang dia menjelaskan bahwa itu ada ajakan-ajakan dari flyer. Sehingga setelah mereka pulang baru kita melaksanakan lebih dalam lagi untuk patroli siber,” jelas Willy.

Dalam persidangan tersebut, Willy juga mengakui tidak membaca seluruh isi narasi unggahan keempat terdakwa yang kemudian diduga menjadi sumber hasutan untuk berunjuk rasa secara paripurna.

“Pertanyaan kedua, di dalam poster yang pertama kali saudara saksi lihat atau flyer yang disebut itu, berisikan narasi dan caption yang apakah saudara saksi membacanya?” tanya kuasa hukum.

“Tidak semuanya saya ingat, tapi ada yang saya ingat,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Delpedro dkk didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan mengunggah informasi elektronik di media sosial Instagram yang memuat ajakan kepada pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty