Menuju konten utama

Menkum Siap Bila Diperintahkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN

Menurut Supratman, Prabowo hanya menyampaikan contoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menkum Siap Bila Diperintahkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan siap jika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan soal pembentukan pengadilan Ad Hoc untuk penanganan korupsi di berbagai BUMN yang diduga telah terjadi selama 30 tahun terakhir.

"Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Keinginan ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

Supratman menjelaskan bahwa yang disampaikan Prabowo hanya sebagai contoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia juga menegaskan bahwa bukan pengadilan Ad Hoc yang dimaksud Prabowo. Dia mengatakan dalam konteks pemberantasan korupsi, harus dilakukan perbanyak tata kelola dan bukan hanya penghukuman saja.

"Karena itu sekali lagi, kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh. Tapi itu kan di mana-mana teman-teman bisa menyaksikan itu dan Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia," tutur Supratman.

Supratman menyebut digitalisasi sistem pemerintahan merupakan solusi terbaik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," ucap Supratman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi, telah terdapat Pengadilan Tipikor. Meski begitu, dia menyebut akan menunggu kepastian dari atas usulan konkret dari Prabowo atas keinginan tersebut.

"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan selama ini banyak direksi BUMN yang bekerja seenaknya, tanpa bertanggung jawab kepada bangsa maupun negara.

Oleh karena itu, Prabowo ingin membentuk pengadilan Ad Hoc untuk mengusut tindakan para direksi BUMN 30 tahun kebelakang.

Prabowo berharap nantinya akan ada skema amnesti bagi para direksi BUMN yang bertaubat atau mengakui kesalahan mereka selama memimpin perusahaan negara. Namun, dia menyerahkan penentuan skema pemberian amnesti itu kepada DPR selaku pembentuk undang-undang.

Prabowo menyebut banyak laporan keuangan BUMN yang sebenarnya mengalami kerugian, tetapi dimanipulasi seolah-olah mengalami keuntungan. Hal itu, menurutnya membuat BUMN berada dalam masalah, karena mereka bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari luar negeri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUMN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto