tirto.id - Data desil kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu informasi penting dalam menentukan sasaran program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Lantas, bagaimana jika data desil tidak sesuai kondisi sebenarnya?
Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga data yang tercatat tidak selalu langsung menggambarkan keadaan terbaru sebuah keluarga.
Jika masyarakat menemukan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh untuk mengajukan pemutakhiran atau perubahan data.
Masyarakat dapat mengajukan perubahan desil secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara offline dengan mendatangi pemerintah desa atau kelurahan.
Pengajuan tersebut perlu disertai data dan dokumen pendukung yang benar agar dapat dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas, seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah, bukti penghasilan atau surat keterangan penghasilan, serta dokumen pendukung lainnya.
Namun perlu dicatat, jika data yang diberikan untuk pemutakhiran desil harus benar dan sesuai fakta. Karena jika terbukti data yang diajukan palsu, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah-Langkah Pengajuan Perubahan Desil
Berikut langkah-langkah pengajuan perubahan desil yang dapat dilakukan masyarakat apabila data kesejahteraan yang tercatat belum sesuai dengan kondisi sebenarnya:
Pengajuan Perubahan Desil Secara Online
Pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan alur sebagai berikut:1. Buka aplikasi Cek Bansos
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos. Jika sudah memiliki akun, lakukan login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data sesuai dokumen resmi.2. Pilih fitur pembaruan data
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Usul Sanggah” kemudian pilih “Perubahan Data”.3. Isi data sesuai kondisi sebenarnya
Lengkapi informasi mengenai kondisi keluarga, pekerjaan, penghasilan, tempat tinggal, anggota keluarga, dan informasi lain yang diminta. Pastikan seluruh data sesuai keadaan terbaru.4. Unggah dokumen pendukung
Upload foto atau scan KTP Elektronik, KK, foto kondisi rumah, bukti penghasilan, serta dokumen lain yang diperlukan. Pastikan dokumen terlihat jelas dan dapat dibaca.5. Periksa dan kirim pengajuan
Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum menekan Submit/Kirim. Pastikan tidak ada kesalahan data.6. Tunggu verifikasi
Pengajuan akan diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pengajuan online tidak otomatis membuat desil berubah karena data tetap harus diverifikasi.7. Pantau hasil pengajuan
Cek perkembangan pengajuan melalui fitur riwayat/status yang tersedia dan lakukan pengecekan kembali pada data Cek Bansos di menu “Riwayat Usul” setelah proses selesai.Pengajuan Perubahan Desil Secara Offline Pengajuan secara offline dilakukan dengan datang langsung ke pemerintah desa/kelurahan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor desa/kelurahan
Sampaikan kepada aparatur desa/kelurahan jika ingin mengajukan perubahan atau pembaruan data kesejahteraan/desil karena data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.2. Serahkan dokumen kepada petugas
Petugas akan menerima dan memeriksa dokumen serta informasi yang disampaikan. Jika terdapat data yang perlu dilengkapi, pemohon dapat diminta memberikan keterangan atau dokumen tambahan.3. Pengajuan diinput melalui sistem
Petugas akan membantu menginput atau mengusulkan pembaruan data melalui sistem pendataan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.4. Menunggu verifikasi dan validasi
Data yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kondisi keluarga sesuai dengan data yang diajukan.5. Menunggu proses pemutakhiran dan pemeringkatan
Setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi, data diproses sesuai mekanisme DTSEN. Hasil akhirnya dapat menyebabkan desil naik, turun, tetap, atau tidak mengalami perubahan.6. Cek kembali hasilnya
Setelah proses selesai, masyarakat dapat mengecek kembali data melalui situs atau aplikasi Cek Bansos untuk melihat apakah terdapat perubahan pada data kesejahteraannya.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





































