tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, resmi mengadukan media Forum Keadilan ke Dewan Pers atas penayangan video siniar (podcast) program Madilog yang menuding adanya aliran dana ke agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
“Ya, saya baru dari Dewan Pers untuk apa, mengajukan pengaduan salah satu media ya, yang membuat konten dengan mengundang narasumber yang tidak kredibel,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Gus Ipul menjelaskan pengaduan tersebut menyasar siniar Madilog edisi 12 September dan 22 September 2026.
Ia menilai materi yang disiarkan berpotensi merusak reputasi sejumlah tokoh lantaran memuat tuduhan sepihak tanpa upaya konfirmasi sebelumnya.
“Untuk itu, kami minta media tersebut bisa dilakukan klarifikasi, kemudian apakah memenuhi kode etik jurnalistik,” tegas Sekjen PBNU 2021-2026 tersebut.
Terkait tudingan aliran dana korupsi ke forum Muktamar NU, Gus Ipul membantah keras isu tersebut dan memastikan pelaksanaan muktamar telah berjalan transparan, terbuka, dan disepakati oleh seluruh peserta.
“Ya, saya pastikan hoaks. Jadi, itu, kan, disebut-sebut ada aliran dana hasil korupsi ke muktamar dan lain sebagainya, itu kami pastikan hoaks,” kata Gus Ipul.
Selain menempuh mekanisme sengketa pers di Dewan Pers untuk institusi medianya, Gus Ipul berencana melayangkan somasi pekan ini dan mempolisikan pihak narasumber siniar yang dinilai menyebarkan fitnah tanpa bukti di media sosial.
“Maka itu kami akan lakukan somasi dan selebihnya kita akan lapor polisi. Setelah itu diharapkan nanti bisa ke proses hukum selanjutnya agar ini menjadi pembelajaran,” ungkapnya.
Gus Ipul menegaskan pihaknya tidak antikritik dan tetap menghargai masukan dari para ulama maupun pakar mengenai pelaksanaan muktamar, tetapi menolak tuduhan yang bernuansa fitnah.
“Saya datang ke Dewan Pers sebagai bentuk penghormatan kepada pers. Kami ingin pers tetap independen, kami ingin pers tetap terus melakukan kerja-kerja jurnalistiknya,” terang Gus Ipul.
Duduk Perkara Tudingan Aliran Dana Muktamar NU
Pernyataan mengenai dugaan aliran dana tersebut sebelumnya diembuskan oleh Kiai Kampung NU, Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, saat menjadi narasumber dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan.
Dalam tayangan itu, Gus Lilur mengklaim adanya pergerakan dana sekitar Rp480 miliar menuju arena Muktamar ke-35 NU. Ia menyebut uang tersebut dibawa menggunakan dua unit Toyota Land Cruiser dari kawasan selatan-timur Jakarta dan diangkut menggunakan truk derek (towing) menuju Jombang, Jawa Timur.
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi pergerakan uang tersebut secara informal dari sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara informal mereka menjelaskan bahwa ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan-timur Jakarta,” ungkap Gus Lilur.
Dewan Pers Kaji Laporan dan Siapkan Mekanisme Mediasi
Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari Gus Ipul terkait dua episode tayangan Madilog tersebut pada Senin (28/9/2026).
“Tadi, ya tadi Gus Ipul ke Dewan Pers jam berapa tadi ya? Jam 09.00. Ya, menyampaikan itu secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers terhadap dua konten podcast Madilog di dalam Forum Keadilan itu,” ujar Abdul Manan saat dikonfirmasi Tirto.
Manan menjelaskan, Dewan Pers terlebih dahulu akan memverifikasi legalitas badan hukum media serta kategori produk jurnalistik yang diadukan sebelum memeriksa substansi perkara.
“Pertama kan tentu pasti yang dilihat oleh Dewan Pers ini kan apakah podcast Madilog itu perusahaan pers dan kontennya itu apakah juga produk pers. Karena itu akan menjadi basis utama untuk Dewan Pers menilai ini bisa ditangani oleh Dewan Pers apa tidak,” jelas Manan.
Jika dipastikan masuk dalam ranah sengketa pers, Dewan Pers akan memanggil pihak Forum Keadilan untuk dimintai klarifikasi dan dipertemukan dengan pihak pengadu.
“Dan prosedurnya kan begitu menerima pengaduan ini dan kita meyakini bahwa ini media yang diadukan itu adalah perusahaan pers dan konten yang diadukan produk pers, maka Dewan Pers biasanya akan mengundang media yang diadukan, Forum Keadilan, untuk apa didengar klarifikasinya,” tuturnya.
Terkait proses penanganan, Manan menyebutkan tahapan penyelesaian sengketa umumnya memakan waktu satu hingga dua bulan tergantung pada beban antrean pengaduan di Dewan Pers.
Proses penyelesaian utamanya akan ditempuh melalui forum mediasi guna menyusun risalah penyelesaian yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Tapi bentuk penyelesaiannya sih kan kalau misalnya diselesaikan, ini kan pasti melalui apa upaya mediasi ya antara kedua belah pihak untuk didengar keterangannya dan setelah itu Dewan Pers akan membuat penilaian dan mengusulkan risalah penyelesaian,” kata Manan.
Namun, apabila proses mediasi menemui jalan buntu atau tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers akan mengeluarkan putusan akhir berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Respons Forum Keadilan
Merespons laporan tersebut, pihak Forum Keadilan menyatakan menghormati langkah Gus Ipul yang menempuh mekanisme pelaporan ke Dewan Pers.
"Berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Gus Ipul terhadap podcast Madilog, kami tentu menghormati hal tersebut," kata Redaktur Eksekutif Forum Keadilan, Rafael Sebayang, saat dihubungi Tirto, Senin (28/9/2026).
Rafael menjelaskan pihaknya sesungguhnya telah mengakomodasi ruang klarifikasi dengan menayangkan hak jawab dari pihak penyelenggara Muktamar NU sebelum pelaporan dilakukan.
"Di sisi lain kami juga sesungguhnya telah memberikan hak jawab melalui Steering Comitte Muktamar NU, Kyai Iksan Abdullah yang sudah ditayangkan di channel Forum Keadilan pada Kamis 24 September pekan lalu," jelasnya.
Mengenai kelanjutan penanganan aduan di Dewan Pers, pihak Forum Keadilan menyatakan siap menunggu perkembangan serta pemberitahuan resmi terkait poin-poin yang dipersoalkan.
"Ihwal langkah Gus Ipul melaporkan kami ke Dewan Pers, tentu kami menunggu respons dari Dewan Pers yang hingga saat ini kami belum mengetahui sikap dan penilaiannya, serta point-point apa dari podcast tersebut yang dilaporkan," pungkas Rafael.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































