Menuju konten utama

Pemerintah Terbitkan Aturan Potongan Biaya 20% untuk Difabel

"Penyandang disabilitas berhak dapat potongan biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis.”

Pemerintah Terbitkan Aturan Potongan Biaya 20% untuk Difabel
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan pada Kamis (30/07/26). Aturan tersebut mengatur pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan konsesi diberikan pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, PP tersebut dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesamaan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis," kata Saifullah Yusuf, dalam konferensi perss di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/07/26).

Hingga kini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandaan Disabilitas (KPD). Selama masa transisi, penerima manfaat masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung hingga KPD diterbitkan.

Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP tersebut juga memuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata yang inklusif. Bentuk insentif meliputi apresiasi, publikasi, perizinan dan bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi," ujar Saifullah.

PP tersebut juga mengatur bahwa peraturan pelaksana dari kementerian dan pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

"Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya," tutup Saifullah.

Baca juga artikel terkait HAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi