tirto.id - Setelah sempat berbelit, Faisal Mulia akhirnya mengaku sudah berulang kali menjual sabu-sabu ke luar kota menggunakan pesawat udara milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Tidak hanya warga sipil, narkoba itu juga dijual Faisal kepada rekan-rekannya sesama prajurit TNI AL.
Faisal adalah perwira TNI AL berpangkat Mayor Laut yang bertugas di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dia menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu yang sidangnya bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026).
“Saudara pernah tidak sebelumnya mengirim melalui pesawat CN?” tanya Oditur Letkol Bambang Permadi dalam sidang yang diketuai Kolonel Sarifuddin Tarigan.
“Pernah,” jawab Faisal.
Kasus Faisal turut menyeret sejumlah nama perwira TNI AL lainnya. Dia berkilah membeli sabu atas permintaan istri yang berinisial NBP. Sabu-sabu itu rencananya akan mereka jual lagi untuk mendapatkan keuntungan.
“Karena waktu itu Pak Made tidak ada memesan, jadi kami beli untuk kami sendiri. Cuma istri bilang, kawan-kawan di Madiun juga mau,” ujar Faisal.
Dalam persidangan ini, Faisal tidak hanya mengaku menjual sabu-sabu menggunakan fasilitas militer, tapi juga ikut mengonsumsinya. Bahkan, kata Faisal, terdapat sejumlah juniornya yang mengikuti jejak mereka mengonsumsi narkoba.
“Ada berapa orang yang ikuti jejak saudara?” tanya Oditur.
“Junior kami,” jawab terdakwa.
Awal Mula Pakai Sabu
Faisal mengaku pertama kali mengonsumsi sabu setelah berkenalan dengan seorang lelaki berinisial B di suatu tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 2015. Saat itu, Faisal masih bertugas di Pangkalan Udara TNI AL Juanda.
Ketertarikan Faisal terhadap sabu meningkat setelah dirinya bertemu dengan NBP, perempuan yang kini menjadi istrinya. Keduanya berjumpa di tempat hiburan malam pada 2022 lalu.
“Dulu dia teman dugem,” ujar Faisal.

Kronologi Terbongkarnya Bisnis Sabu Prajurit TNI AL
Sebelum perkara ini bergulir, Faisal menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pusat Penerbangan TNI AL di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Bisnis gelapnya ketahuan oleh sesama prajurit TNI AL pada Rabu (26/11/2025) pagi.
Saat itu, Faisal hendak mengirim 12 paket sabu-sabu yang dikemas dalam kotak sepatu dinas lapangan. Narkoba tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat udara TNI AL jenis CN 235 dengan Nomor Lambung P-8305. Sabu-sabu akan dijual kepada tiga perempuan berinisial NI, NA dan AB di Kota Madiun. Ketiganya merupakan warga sipil.
Paket gagal dikirim lantaran ketahuan oleh petugas. Faisal pun diserahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam pada Kamis (27/11/2025).
Dari penggeledahan, aparat menemukan dua paket sabu lainnya di kediaman Faisal. Masing-masing disimpan dalam bungkus rokok serta lemari. Dengan demikian, terdapat total 14 paket sabu yang ditemukan seberat 9,83 gram. Selain narkoba, petugas juga mendapati alat isap dan timbangan digital.
Faisal mengaku membeli narkoba di Kota Batam, pada Minggu (23/11/2025). Hari itu, Faisal dan istrinya, NBP, menginap di suatu hotel dan memesan sabu seberat 8 gram seharga Rp7,5 juta dari seorang lelaki yang biasa disapa Kapak.
Tak lama berselang, Kapak datang ke hotel membawa sabu seberat 10,5 gram, lebih banyak dari yang dipesan. Kapak diduga sengaja menambahnya sebagai bonus untuk Faisal. Sabu-sabu inilah yang nantinya ketahuan petugas saat hendak dikirim ke Madiun.
Di Kota Batam, Faisal dan istrinya tidak hanya mengisap sabu. Mereka juga sempat mengonsumsi ekstasi sebelum pulang ke Kota Tanjungpinang.
“Sudah dibayar sama Kapak?” tanya Oditur.
“Sudah,” jawab terdakwa.
“Narkotika punya siapa?” Oditur kembali bertanya.
“Saya,” ujar Faisal.
Sepulangnya dari Kota Batam, Faisal kembali mengonsumsi sabu di kediamannya sembari membaginya ke dalam 14 paket plastik kecil. Sebanyak dua di antaranya disimpan, selebihnya akan dijual ke Kota Madiun.
Setelah 12 paket sabu tuntas dikemas pakai bungkus cokelat dan disembunyikan dalam kotak sepatu dinas lapangan, istri Faisal, yakni NBP, bergegas ke mess perwira pada Rabu (26/11/2025) pagi. Dia menitipkan bingkisan berisi narkoba tersebut kepada Co-Pilot pesawat udara TNI AL jenis CN 235 dengan Nomor Lambung P-8305, yakni Letda Laut MM. Pesawat ini rencananya akan terbang ke Jakarta.
Tak lama berselang, Faisal mendapat kabar bahwa penerbangan pesawat ditunda. Dia sempat balik ke markas sebelum datang lagi ke landasan setelah mengetahui pesawat tersebut akan lepas landas pada pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Faisal langsung ditahan dan dibawa petugas TNI AL untuk diinterogasi. Isi bingkisan yang dititipkannya ternyata sudah diketahui.
Perkara Faisal mulai masuk persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan pada Selasa (14/7/2026). Dia didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu Dijual ke Sesama Perwira TNI AL
Berdasarkan dakwaan Oditur sebelumnya, Faisal diduga sudah berulang kali menjual sabu-sabu selama berdinas di lingkungan militer. Tidak hanya untuk sipil, Faisal juga menjual narkoba tersebut ke sesama perwira TNI AL. Antara lain kepada prajurit berinisial WW, RA dan IMS. Masing-masing berpangkat Kapten Laut.
Pada sidang Senin (10/8/2026) lalu, Kapten Laut IMS yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Faisal. Semua narkoba itu dikirim yang bersangkutan menggunakan pesawat udara TNI AL dari Kota Tanjungpinang menuju tempatnya bertugas di Kota Surabaya.
“Seingat kami tiga kali,” kata IMS.
IMS mengaku kenal sabu dari Faisal ketika keduanya berdinas di Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada November 2024. IMS awalnya mengonsumsi barang haram itu untuk menurunkan berat badan agar bisa lolos Pendidikan Lanjutan Perwira TNI AL, namun akhirnya kecanduan.
“Katanya kalau memakai ini bisa turun berat badan,” ujar IMS.
Setelah sekian lama berurusan narkoba, hubungan IMS dan Faisal sempat retak akibat utang. Masalah inilah yang membuat IMS tidak bisa lagi memesan sabu ke Faisal.
Berdasarkan kronologi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal dan istrinya sempat menghubungi IMS pada Selasa (25/11/2026). Tujuannya tak lain untuk menawarkan narkoba. Namun transaksi batal karena IMS belum melunasi sisa pembayaran sabu sebelumnya.
“Kalau masih ada utang, diselesaikan saja dulu,” kata IMS menirukan perkataan istri Faisal, NBP.
Sebelum retak, hubungan IMS sangat dekat dengan Faisal. Bahkan, kata dia, Faisal lah yang mengajarinya cara mengonsumsi sabu-sabu.
“Kami disuapi karena tidak bisa menggunakan alatnya,” ujar IMS.
Selama berurusan dengan Faisal, IMS kerap memanfaatkan rekannya di TNI AL yang berinisial A. Rekan inilah yang mengambil paket di Pangkalan Udara TNI AL Juanda lalu mengirimkannya ke IMS melalui jasa ojek online. Meski begitu, A mengaku sama sekali tidak tahu isi paket tersebut.
“Saya tidak tahu isinya,” ujar A ketika ikut dihadirkan pada sidang secara virtual.
Kerusakan Sistemik
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap kasus Mayor Laut Faisal Mulia tidak sekadar perkara narkoba biasa. Apalagi terdakwa merupakan perwira TNI yang menjabat posisi strategis dalam bidang operasi dan latihan militer.
“Posisinya yang strategis justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan yang paling gila dia tidak menyadari justru sedang melakukan penyerangan terhadap ketahanan bangsa Indonesia melalui peredaran sabu. Jiwa patriotnya sebagai TNI sudah hilang,” ujar Fickar.
Kasus narkoba yang menyeret Mayor Laut Faisal, menurut Fickar, mengindikasikan masalah sistemik pada tubuh institusi. TNI AL, kata Fickar, mesti segera berbenah.
“Saya kira ini sudah persoalan sistemik dan kerusakannya sudah bukan orang per orang, tapi sudah merata pada hampir semua kelompok kerja yang berkaitan. Jadi semua pejabat struktural yang terkait sistem harus dibersihkan dan jika terbukti menjadi bagian dari kejahatan sistemik ini harus dihukum maksimal. Selain dipecat, juga dihukum mati,” ujarnya.
Menurut Fickar, perbuatan Mayor Laut Faisal telah merusak institusi tempatnya bertugas. Fasilitas sistem pertahanan yang harusnya digunakan untuk melindungi negara, justru dipakai menyelundupkan narkoba. Implikasinya begitu besar dan mengancam aspek keamanan dan kerahasiaan militer.
“Pasti. Narkoba saja mereka berani, apalagi informasi yang berkaitan dengan sistem pertahanan. Mungkin sudah lama menjadi barang dagangan. Momentum ini bisa sekaligus untuk menggali, mengevaluasi sekaligus melakukan penindakan hukum para personelnya,” kata Fickar.
Penanganan kasus Mayor Laut Faisal, lanjut Fickar, tidak boleh berhenti pada masalah penyalahgunaan narkoba. Sebab begitu banyak kerugian negara yang juga timbul akibat perbuatannya. Semua ini, kata Fickar, berpotensi menjadi wabah sistemik.
“Jawabannya bukan lagi reformasi, tetapi revolusi di tubuh TNI,” pungkasnya.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































