Menuju konten utama
Naskah Round Up

Muruah yang Retak Kala Satuan Antinarkoba Tangsel Diperiksa

Operasi senyap Bareskrim membongkar borok di tubuh Polres Tangsel. Di balik janji tanpa impunitas, ada harga mahal yang harus dibayar sebuah jabatan.

Muruah yang Retak Kala Satuan Antinarkoba Tangsel Diperiksa
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, Pardiman dkk saat diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2026). Foto/Dok. Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Janji-janji tentang institusi yang bersih seketika membentur dinding realitas yang pahit pada Sabtu malam (25/7/2026). Di bawah temaram lampu Jakarta, sebuah operasi senyap yang dipimpin oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri perlahan mengurai benang kusut di dalam tubuh Polres Tangerang Selatan.

Delapan personel kepolisian—para pria yang sehari-harinya mengenakan lencana untuk memburu penjahat narkotika—justru harus pasrah. Pergelangan tangan mereka kini menyentuh dinginnya prosedur pemeriksaan internal.

Nama AKP Pardiman, sang Kasat Resnarkoba Polres Tangerang, ikut terseret di tengah pusaran skandal ini. Meski belakangan Polda Metro Jaya menyebut sang perwira tidak terbukti memiliki ratusan cartridge zat terlarang etomidate yang disita, ia kini memikul beban yang jauh lebih berat: sebuah pertanggungjawaban moral dan jabatan atas rontoknya integritas anak buah di bawah kendalinya.

Pintu Samping yang Terbuka dan Malam Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap delapan personel polisi usai diringkus oleh tim gabungan pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

"Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah pelimpahan ke pihak internal wilayah dilakukan guna mendalami pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh para personel yang diamankan, khususnya yang menyangkut barang bukti zat terlarang.

"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yg terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujarnya menambahkan.

Selain AKP Pardiman, personel Polres Tangsel yang terseret adalah Panit 2 Unit 1, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus, Ipda Ndaru Wahyu Prayoga; Kanit 1, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya, Ipda Rudy; dan Katimsus, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Dua polisi lainnya yang turut diamankan belum diserahkan ke Tim Paminal karena masih diperiksa di Bareskrim untuk penyusunan laporan pidana. Para oknum aparat ini diduga berperan sebagai pemakai, pemasok, hingga melakukan aksi pemerasan terkait narkoba jenis etomidate.

Merespons penangkapan pimpinan reserse di tingkat kewilayahan tersebut, Markas Besar Polri berjanji tidak akan memberi keistimewaan atau perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memastikan aspek pidana diproses langsung oleh Bareskrim Polri, sementara pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny, Senin (27/7/2026).

Menurut Johnny, aparat kepolisian memegang mandat berat dalam memberantas kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, tindakan tegas terhadap internal kepolisian yang melenceng merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucap Johnny.

Johnny juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyidikan perkara yang melibatkan perwira menengah ini. Ia berjanji bahwa hasil pengungkapan secara menyeluruh akan terus dipublikasikan secara terbuka.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Skandal Etomidate dan Batas Tanggung Jawab Jabatan

Di tengah bergulirnya proses penyidikan di Bareskrim, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi untuk meluruskan konstruksi perkara dan status hukum AKP Pardiman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa dari total delapan polisi yang diamankan, penyidikan pidana terkait barang bukti baru mengerucut pada dua tersangka, yakni DD dan MR.

"Saya menjawab, meluruskan terkait tentang pemberitaan Kasat Narkoba Polres Tangsel. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi Hermanto, Senin (27/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa secara materiil pidana, AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel lainnya untuk sementara waktu tidak terbukti terikat dalam kepemilikan 200 catridge etomidate tersebut.

Kendati demikian, status Pardiman sebagai pimpinan satuan membuatnya tetap harus menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan kelalaian pengawasan terhadap anak buahnya.

"Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," ujarnya.

Pendalaman oleh Propam ini bertujuan untuk mengurai sejauh mana tanggung jawab moral dan fungsional seorang Kasat Resnarkoba ketika anggotanya justru menjadi bagian dari sindikat peredaran zat terlarang.

"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan. Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," kata Budi.

Menutup penjelasannya, Budi kembali menegaskan komitmen pimpinan Polda Metro Jaya yang tidak akan pandang bulu dalam menindak personelnya yang terbukti bersalah, baik dari sisi kode etik maupun tindak pidana.

"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba," ucapnya menegaskan.

Menanti Tindakan Radikal dan Bersih-Bersih Total di Internal Polri

Skandal yang menyeret korps baju cokelat ini menuai kecaman keras dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri agar tidak berhenti pada pemeriksaan kode etik dan pengawasan jabatan semata.

Abdullah menilai indikasi infiltrasi narkotika di satuan reserse antinarkoba memerlukan tindakan radikal dan tanpa pembenaran.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah, Senin (27/7/2026).

Menurut Abdullah, sanksi administratif atau pemecatan saja tidaklah cukup untuk memutus rantai keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis gelap ini. Para pelaku harus langsung diseret ke peradilan pidana sipil untuk memberikan efek jera.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa target nasional dalam pemberantasan narkotika tidak akan pernah tercapai jika instrumen penegak hukumnya sendiri masih keropos dan mudah dibeli oleh sindikat.

Kasus di Polres Tangerang Selatan ini harus dijadikan momentum bersih-bersih total secara institusional agar Polri tidak kehilangan kepercayaan publik.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Abdullah.

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah