tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri masuk ke ranah jabatan sipil mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Sebelumnya, Polri berupaya menempatkan personel kepolisian aktif lewat penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10/2025) untuk memuluskan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia mengingatkan, putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil.
"Mestinya tahu ini tidak boleh dari sudut pandang hukum. Nggak boleh, dan MK sekarang menegaskan kembali itu tidak boleh," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Youtube Mahfud MD, Selasa (20/1/2026).
Mahfud menyebut anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil. Namun, hal itu tidak bisa diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap), melainkan revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR.
"Tapi kan ada yang khusus, kata Polri. Nah, kalau ada yang khusus, itulah dimasukkan ke undang-undang. Enggak bisa di Perkap itu, ditaruh di situ, dicantumkan di situ, di Perpol itu mengatur itu. Enggak boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Walau peluang untuk menambah jatah jabatan sipil bagi polisi aktif terbuka di dalam revisi UU Polri, Mahfud tetap mengingatkan bahwa perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan. Dengan demikian, hal itu tidak seperti Perpol Perpol Nomor 10/2025 yang menurut Mahfud bertentangan dengan putusan MK.
"Kalau mau, ya tunggu revisi Undang-Undang Polri. Masukkan di situ. Mau 17 jabatan, mau 30, mau 6 atau 7, itu harus masuk ke undang-undang sesuai putusan MK,” jelas pria yang pernah menjadi Menhan RI itu.
Pria yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10/2025 saat ini sudah tamat. Meski sebelumnya sejumlah pihak mengupayakan agar Perpol tersebut naik menjadi Peraturan Pelaksanaan (PP), namun Mahfud meyakini hal itu menjadi sia-sia belaka karena tidak ada cantolan undang-undang yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil.
"Mau diatur dimana coba, dibilang ini sebagai PP dari Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2022, kok diatur disitu, kan sudah tidak boleh. Oh alasasannya, ini khusus karena memang ada tugas khusus, kalau begitu harus menjadi undang-undang, bukan menjadi isi Perpol," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































