Menuju konten utama

Pemerintah Lanjutkan RPP Polisi Isi Jabatan ASN usai Putusan MK

Prasetyo mengaku pemerintah akan mempelajari isi putusan MK soal pengisian jabatan ASN oleh polisi yang harus diisi lewat undang-undang dan bukan PP.

Pemerintah Lanjutkan RPP Polisi Isi Jabatan ASN usai Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menegaskan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengaturan jabatan sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tertentu bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap dilanjutkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaturan tersebut seharusnya diatur lewat Undang-Undang Polri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah bakal mempelajari terlebih dahulu substansi Putusan MK terbaru sebelum menyesuaikan kebijakan yang sedang disiapkan.

“Kita pelajari, saya rasa enggak juga [batal], kita pelajari isinya,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah memastikan seluruh kebijakan yang diambil akan menyesuaikan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kita sesuaikan dan apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan itu kan bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyusunan PP tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan, Prasetyo menegaskan prosesnya saat ini masih berjalan.

“Masih [lanjut],” katanya.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Permohonan dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat.

Meski demikian, MK menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bukan melalui peraturan pemerintah (PP).

”Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) UU No 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan polisi pada jabatan di luar struktur Polri.

Dalam perpol itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi. Perpol 10/2025 itu diterbitkan Kapolri untuk menghormati dan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mundur dari kepolisian.

Jabatan sipil yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Di sisi lain, pemerintah sempat menyatakan bakal mengganti Perpol 10/2025 tersebut dengan PP. Peraturan Pemerintah itu nantinya akan mengatur jabatan ASN yang bisa diduduki polisi serta mekanisme pengisiannya.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher