tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang. Penegasan ini disampaikan MK dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Senin (19/1/2026).
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.
Perkara ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mempersoalkan potensi multitafsir dalam pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif.
Kendati begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN masih relevan untuk dipertahankan.
Karena menjadi dasar implementasi norma serta berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun, MK menilai Undang-Undang Polri belum memuat ketentuan yang menjelaskan secara limitatif, instansi maupun jabatan sipil di luar kepolisian, yang masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Akibatnya, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.
MK juga menilai Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa mengatur instansi pusat dan jenis jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk norma baru dalam undang-undang yang secara tegas mengatur jabatan dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Norma tersebut diharapkan dapat menghilangkan multitafsir, serta memperkuat kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
MK menegaskan, pengaturan tersebut seharusnya dimuat dalam Undang-Undang tentang Polri. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah hanya dapat berfungsi sebagai aturan pelaksana setelah terdapat norma yang jelas di tingkat undang-undang.
“Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam Undang-Undang,” tegas Ridwan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























