Menuju konten utama

Menakar Pemberantasan Korupsi usai Pasal Perintangan Diubah MK

Fickar menyatakan, putusan MK ini telah menjawab persoalan yang ada dengan pijakan kepastian hukum yang tidak multitafsir.

Menakar Pemberantasan Korupsi usai Pasal Perintangan Diubah MK
Ilustrasi penjahat diborgol

tirto.id - Upaya pemberantasan korupsi kembali disorot. Kali ini, upaya hukum perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung dan tidak langsung' dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mahkamah memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 21 UU Tipikor itu karena berpotensi sebagai aturan karet yang bisa menjerat siapapun, termasuk advokat maupun jurnalis.

“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Sebagai catatan, perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Hermawanto yang merasa hak konstitusional dan profesinya terancam akibat Pasal 21 UU Tipikor. Hermawanto menilai frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor memberi ruang tafsir luas dan subjektivitas yang kuat bagi penyidik. Ia menilai, penyidik bisa saja mendalilkan perintangan penyidikan ketika opini publik, seminar kampus, hingga demonstrasi dianggap sebagai perintangan penyidikan.

Dalam pertimbangan, MK pun menyoroti ketidakpastian hukum dari frasa tidak langsung dalam pasal tersebut. Hal itu mengaburkan batas antara perbuatan pidana dengan tindakan yang sah, dibenarkan, atau dalam ruang kebebasan berekspresi. Mahkamah menyadari bahwa profesi hukum maupun kontrol sosial masyarakat dalam ancaman apabila frasa tersebut tidak dihapus.

Mahkamah pun menilai bahwa aksi advokasi non-litigasi seperti yang dilakukan pengacara, liputan investigasi jurnalis, hingga diskusi bisa dikriminalisasi. Sebab, aksi tersebut dinilai sebagai upaya menghambat penyidikan secara tidak langsung dalam kacamata subjektif.

“Artinya dengan adanya frasa ‘atau tidak langsung’ telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization),” jelas Arsul.

Putusan MK soal OOJ Beri Kepastian Hukum

Menanggapi perubahan konstruksi pasal perintangan penyidikan, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa OOJ memang harus dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan secara langsung menghambat proses penegakan hukum.

Fickar tidak memungkiri, frasa 'tidak langsung' memang mengaburkan kepastian hukum dan melahirkan penafsiran yang subjektif. Hal itu berpotensi menjerumuskan seseorang yang tidak memiliki niat jahat ke proses hukum. Ia menekankan, niat jahat atau mens rea hanya dapat dilihat dari perbuatan yang dilakukan secara langsung.

"Putusan ini mendudukkan konteks perbuatan yang benar dan tepat, karena tujuannya putusan tersebut menciptakan kepastian hukum," kata Fickar, Rabu (10/6/2026).

Dia mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, penerapan pasal OOJ kerap dilakukan atas subjektivitas penegak hukum yang berlebihan. Fickar menyatakan, putusan MK ini telah menjawab persoalan yang ada dengan pijakan kepastian hukum yang tidak multitafsir.

Oleh karena itu, Fickar menilai bahwa pembuktian kasus OOJ harus dilihat sebagai perbuatan langsung yang merintangi proses penegakan hukum.

Sebagai catatan, bentuk perbedaan OOJ dapat terlihat dalam kasus OOJ melibatkan eks Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dengan kasus OOJ yang dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yakni dr Bimanesh Sutardjo.

Perbuatan Tian dianggap sebagai bagian dari kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang meski didakwa menghambat proses hukum akibat pemberitaan yang dibuat. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya hubungan langsung antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dirut JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim memvonis bebas Tian Bahtiar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Hal itu dibuktikan dalam putusan bebas Tian. Salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan terhambatnya proses hukum. Vonis bebas juga dijatuhkan pada aktivis Junaidi Saibih, dan pengelola media sosial, Adhiya Muzakki. Namun, Kejaksaan Agung selaku penuntut umum mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Sementara itu, Bimanesh Sutardjo dinyatakan bersalah bersama pengacara Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, karena sengaja merintangi penyidikan lewat upaya manipulasi hasil medis.

Bimanesh Sutardjo

Bimanesh Sutardjo sebelum persidangan, Kamis (8/3/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

Penegakan Hukum Pasal 21 Tetap Berlaku

Menanggapi perubahan struktur OOJ usai putusan MK, kepolisian menyatakan menghormati perubahan makna perintangan penyidikan sebagaimana putusan MK. Ia memastikan pula Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan mengacu pada putusan MK dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Rabu (4/3/2026) dikutip dari laman resmi Humas Polri.

 Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. tirto.id/Ayu Mumpuni

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK, termasuk delik Pasal 21, tetap berpedoman pada ketentuan UU KPK.

Namun, putusan MK telah memberikan pedoman normatif dalam mengonstruksi dan membuktikan pidana dan dapat memastikan efektivitas dan keadilan dalam pemberantasan korupsi. Dia menekankan penerapan pasal OOJ dapat dilakukan selama perbuatan perintangan dilakukan secara sengaja.

"Dalam hal ini, jika seorang pelaku korupsi melakukan delik Pasal 21 UU Tipikor dengan memanfaatkan pihak ketiga, perantara, atau jaringan tertentu, sepanjang dapat dibuktikan adanya perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan, dan perbuatan tersebut bersifat melawan hukum serta dilakukan dengan sengaja, maka ketentuan Pasal 21 UU Tipikor masih tetap berlaku. Lebih lanjut, ketentuan penyertaan dan pembantuan tindak pidana berdasarkan KUHP Nasional dapat diterapkan," kata Budi.

Dia tak menjawab secara pasti apakah putusan MK ini dapat membuat penegak hukum termasuk KPK ragu dalam menerapkan Pasal 21. Budi hanya mengatakan bahwa para penegak hukum dapat memiliki pedoman yang komprehensif sebagai dasar hukum dan pertimbangan dalam melakukan penegakan hukum dan pembuktian terhadap Pasal 21 UU Tipikor dengan adanya putusan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). titro.id/Auliya Umayna

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher