tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Para terdakwa, disebut Jaksa, telah menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam penanganan perkara. Jaksa mengungkapkan, para terdakwa telah menyusun dan melaksanakan suatu skema pembelaan menggunakan laporan Ombudsman RI, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan Perdata, serta pemberian suap kepada hakim.
Para terdakwa juga telah melakukan operasi media untuk membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan tidak berdasar.
"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.
Lebih jauh, jaksa menyebut para terdakwa juga telah menyusun skema pembelaan diluar persidangan dengan membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.
“Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki membuat berita, konten, talk show untuk menggiring opini negatif tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Importasi Gula, yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada saat proses persidangan,” kata jaksa.
Selain itu, para terdakwa juga telah menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone.
“Isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































