Usai menjalani sidang penuntutan, Lucas menyebut Dina Soraya seharusnya jadi tersangka oleh KPK. Tapi tak jadi, karena telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).
Langkah KPK melaporkan kasus penganiayaan dua petugasnya ke polisi dinilai sudah tepat. Pelaku dianggap layak dijerat dengan pasal 212 atau 213 KUHP karena menyerang aparat yang bertugas.