Menuju konten utama

Usai Dituntut 12 Tahun, Lucas: Dina Soraya Seharusnya Tersangka

Usai menjalani sidang penuntutan, Lucas menyebut Dina Soraya seharusnya jadi tersangka oleh KPK. Tapi tak jadi, karena telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Usai Dituntut 12 Tahun, Lucas: Dina Soraya Seharusnya Tersangka
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya adalah cerita fiksi.

Ia menyebut Dina Soraya seharusnya juga turut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah itu, tapi itu tidak dilakukan karena Dina mengubah isi berita acara pemeriksaannya.

"Cerita ini adalah cerita fiksi di mana Dina Soraya itu seharusnya seorang tersangka, menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP," kata Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Dikatakannya, Dina Soraya telah bersaksi kepada penyidik KPK yang menggunakan akun FaceTime Kaisar555716 bukanlah Lucas, melainkan seseorang bernama Jimmy.

Akun FaceTime ini yang digunakan untuk memantau pelarian Eddy Sindoro dari Jakarta ke Bangkok. Kesaksian ini pun sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 18 September 2018.

Namun, dalam BAP 28 September 2018, Dina mengubah keterangannya dan mengatakan, Lucas yang menggunakan akun tersebut.

Sebelumnya, Dina mengatakan, ia mengubah keterangan itu demi orang tua, anak dan suami. Ia pun mengatakan revisi itu atas permintaan. Namun tak disebut orang yang meminta mengubah BAP.

Di dalam dakwaan kepada Lucas, dijelaskan Dina merupakan orang penting yang melarikan Eddy Sindoro, terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dina adalah orang yang memesan tiket pesawat Eddy Sindoro dari Soekarno Hatta ke Bangkok. Ia juga yang menjemput Eddy Sindoro dan mengatur agar Eddy Sindoro tidak melalui gerbang imigrasi bandara.

"Tapi jaksa seakan menutup mata atas semua ini, dan hanya mau menghukum," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai pengacara Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

Atas perbuatannya ini Lucas dikatakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali