Menuju konten utama

Didakwa Halangi Kasus Yosua, Baiquni Ajukan Eksepsi 26 Oktober

Terdakwa penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo akan mengajukan eksepsi pada 26 Oktober 2022.

Didakwa Halangi Kasus Yosua, Baiquni Ajukan Eksepsi 26 Oktober
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, didakwa pasal berlapis. Baiquni adalah orang yang menyalin rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

“Akibat tindakan terdakwa Baiquni Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu DVR dan satu buah Microsoft Surface warna hitam, terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan, Rabu, 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut dari ketiga DVR kamera pengawas, hanya ada satu DVR yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, nomor 45 dan nomor 43, atau di sekitar lokasi penembakan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua primer Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Eksepsi Baiquni

Tim penasihat hukum Baiquni meminta dua pekan untuk mempersiapkan eksepsi. “Kami perlu menyiapkan eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyusun eksepsi dua pekan dari sekarang,” kata seorang penasihat hukum terdakwa.

Namun, majelis hakim tak setuju dan memutuskan sidang selanjutnya berlangsung sepekan mendatang. “Maka persidangan dalam pengadilan ini ditunda dan diberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan perkara ini pada Rabu, 26 Oktober," ucap Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.

Baca juga artikel terkait KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri