Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Alasan Ramai-Ramai Mendesak Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI

Desakan agar Iwan Bule mundur dari ketum PSSI tidak hanya dari TGIPF, tapi juga muncul dalam petisi online yang dibuat masyarakat sipil.

Alasan Ramai-Ramai Mendesak Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Permintaan agar Komjen (purn) M. Iriawan atau Iwan Bule mundur sebagai ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terus menguat. Desakan itu sebagai respons publik atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Apalagi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah salah satunya juga meminta ketum PSSI mundur.

Selain itu, desakan agar Iwan Bule mundur juga muncul dalam petisi online di laman change.org yang digagas koalisi masyarakat sipil. Mereka membuat petisi dengan judul “Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri.” Petisi ini per 18 Oktober 2022 pukul 17.18 WIB telah ditandatangani sebanyak 29.626 orang.

Salah satu organisasi yang berisi kelompok supporter, yaitu Forum Komunikasi Suporter Indonesia (FKSI) juga meminta Iriawan mundur. Ketua FKSI, Richard Achmad Supriyanto menilai, hal itu sudah sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi TGIPF Kanjuruhan.

“Memang sudah sesuai, memang tuntutan kita agar Ketum PSSI dan jajarannya mundur,” kata Richard kepada Tirto, Selasa (18/10/2022).

Sebagai catatan, pemerintah membentuk TGIPF sebagai respons atas insiden Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Menkopolhukam sekaligus Ketua TGIPF, Mahfud MD pun menerangkan bahwa PSSI bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan sesuai hasil penelaahan TGIPF.

“Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud dalam keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mahfud menjelaskan, PSSI harus bertanggung jawab sesuai aturan resmi dan moral. Dari segi aturan resmi, ia tidak memungkiri adanya potensi mengakali hukum. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan asas tanggung jawab bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, apalagi dalam kasus Kanjuruhan banyak masyarakat terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral.

Mahfud pun mengaku tim memberi catatan akhir agar Presiden Jokowi menindaklanjuti ke proses hukum.

“Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, “TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berhadapan.”

Pernyataan Mahfud MD lebih halus daripada isi TGIPF. Dalam salah saru poin kesimpulan sesuai hasil penelaahan TGIPF, tim menyarankan agar Iriawan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI bersama para pengurus lain.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” demikian bunyi poin 5 rekomendasi TGIPF.

Ia menilai Iwan Bule harus bertanggung jawab penuh dengan Tragedi Kanjuruhan yang telah menimbulkan korban ratusan tersebut. “Makanya kita minta Iwan Bule agar mundur. Karena dia mengetahui pertandingan urgent gitu, apalagi ada permintaan perubahan jadwal dan sebagainya," ucapnya.

Mahfud MD juga mendorong pihak terkait seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) untuk bersikap.

“Sebenarnya secara harfiah [Kemenpora dan KONI] menginginkan Iwan Bule agar mundur. Tapi kan pemangku kepentingan kita sejauh ini masih malu-malu, makanya statement hati-hati," tuturnya.

Sementara itu, Ketua FKSI, Richard Achmad Supriyanto mengatakan, pihaknya saat ini juga membuat petisi online agar mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menjadi catatan gelap dalam dunia persepakbolaan Indonesia. Petisi itu per Selasa (18/10/2022) pukul 17.20 WIB telah ditandatangani sebanyak 93.877 orang.

Komisi X DPR yang salah satunya membidangi olahraga juga berharap Iwan Bule mundur dari jabatan ketua umum PSSI. Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda meminta Iwan Bule mengikuti rekomendasi yang telah diberikan TGIPF.

“Menurut saya bunyi rekomendasi TGIPF itu sudah jelas dan menjadi solusi terbaik di tengah upaya mencari keadilan bagi Tragedi Kanjuruhan,” kata Syaiful Huda saat dihubungi Tirto pada Senin (17/10/2022).

Syaiful meminta mantan Kapolda Metro Jaya itu mundur secara baik-baik, sehingga sosoknya tetap akan dikenang dan dihormati setelah kasus Kanjuruhan.

“Saya juga meminta kepada beliau-beliau untuk mempertimbangkan mundur. Saya kira itu menjadi opsi terbaik," ujarnya.

Politikus PKB ini juga menyayangkan keterlambatan permintaan maaf terbuka Iwan Bule. Ia menilai lambat karena Iriawan baru meminta maaf setelah ada desakan publik.

“Kami apresiasi ketum PSSI yang sampaikan permohonan maaf dan akan bertanggung jawab penuh. Kalau itu sejak awal disampaikan oleh PSSI, saya kira akan berbeda,” kata dia.

Syaiful menambahkan, “Memang permohonan maaf dan akan bertanggung jawab penuh baru sehari dua hari lalu setelah melihat suasana yang makin crowded.”

Mahfud MD pun sempat menjawab soal desakan publik agar Iriawan diberhentikan. Lewat akun twitternya @mohmahfudmd, ia menjelaskan alasan pemerintah tidak memaksa Iriawan dan para pengurus PSSI lain untuk mundur dalam rekomendasi TGIPF maupun dari sisi pemerintah.

Kita tdk bs memaksa mereka berhenti scr hukum. Pemberhentian adl mekanisme PSSI yg tak bs diintervensi. To kalau mereka melakukan langkah krn tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bs. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bkn tanggungjawab hukum,” twit Mahfud dalam akun twitternya.

Reporter Tirto telah berupaya meminta klarifikasi kepada Iwan Bule tentang desakan publik agar ia mundur dari kursi ketua umum PSSI. Namun hingga naskah ini dirilis, ia belum merespons.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz