Menuju konten utama
Reformasi ASN Mahkamah Agung

Menguji Efektivitas Ide ASN MA di Bawah Pengawasan Kemenpan-RB

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengamini pernyataan Mahfud MD bahwa pintu suap atau korupsi hakim MA selalu dimulai dari ASN.

Menguji Efektivitas Ide ASN MA di Bawah Pengawasan Kemenpan-RB
suasana di lingkungan mahkamah agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (ott) kpk terhadap salah satu pejabat ma, jakarta, senin (15/2). aktivitas kerja di ma berjalan normal meskipun kpk melakukan penggeledahan di salah satu ruangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan dermaga labuhan haji kabupaten lombok timur di mahkamah agung. antara foto/rosa panggabean/foc/16.

tirto.id - Akibat kasus suap yang dilakukan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, pemerintah berencana melakukan reformasi tata birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga yudikatif atau Mahkamah Agung. Pasalnya, kasus rasuah tersebut tidak dilakukan Sudrajat seorang, tapi juga sepuluh orang lainnya yang notabene adalah ASN MA.

Kasus ini menjadi sorotan dan ASN di lingkungan MA dianggap menjadi pintu masuk setiap uang haram yang masuk untuk memuluskan perkara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, para mafia hukum memiliki jaringan tersendiri dan melalui sejumlah ASN MA.

“Kita mengatur hakim itu tidak bisa. Mencopot, memindah itu juga tidak boleh. Itu hanya di kewenangan Mahkamah Agung. Akan tetapi sekretariat jenderal, kepaniteraan, semua itu adalah ASN, bisa [mendapat sanksi]” kata Mahfud MD dalam Focus Froup Discussion FGD) DPP PDIP dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Mahfud menginginkan agar para ASN MA diatur di bawah naungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Kami ingin mengusulkan agar ASN-ASN yang bekerja di lingkungan MA itu langsung dikelola oleh pemerintah melalui Menpan RB.”

Ide Mahfud itu tidak hanya sebatas cuap-cuap depan publik semata. Namun dia juga meminta bantuan kepada Fraksi PDIP di DPR RI agar wacana yang dia sampaikan terealisasi dengan baik.

“Jadi kalau PDIP bisa mendukung ini, nanti kita reformasi itu, beberapa pasal saja. Seluruh ASN yang ada di berbagai lembaga negara, termasuk di MA itu rotasi dan promosinya ada di Kemenpan RB. Itu nanti akan bagus tuh," tegasnya.

Gagasan Mahfud Didukung Komisi III DPR

Masa reses belum usai, tapi dukungan DPR kepada Mahfud MD untuk mereformasi ASN telah diberikan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung wacana pemerintah yang akan mereformasi sistem ASN MA agar bisa berada di bawah naungan Kemenpan-RB.

“Sepanjang wacana Pak Menkopolhukam ini hanya terkait dengan ASN MA yang bukan berstatus hakim, maka bagi Komisi III itu wacana yang dipersilakan agar dikaji lebih lanjut oleh pemerintah," kata Arsul saat dihubungi Tirto pada Senin (17/10/2022).

Arsul sepakat dengan pernyataan Mahfud MD bahwa pintu suap atau korupsi hakim MA selalu dimulai dari para ASN. Para penyuap disebut tidak berani langsung berinteraksi dengan para hakim sehingga butuh operator atau makelar.

“Dari kasus-kasus sebelumnya memang para pihak berperkara tidak langsung berhubungan dengan para hakim agung. Melainkan dengan pegawai MA yang berstatus ASN," ujarnya.

Politikus PPP itu menjelaskan, para hakim MA tidak bisa diatur di bawah naungan Kemenpan-RB karena telah ada pengawas tersendiri perihal kinerja para hakim dalam mengadili.

“Yang tidak bisa adalah jika wacana itu memasukkan pula para hakim yang bertugas di MA sebagai hakim yustisial hakim agung. Karena pengawasan para hakim telah diatur di bawah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurutnya wacana reformasi ASN MA akan berpengaruh pada manajemen dan sumber daya di lingkungan peradilan. Sehingga sistemnya akan kembali seperti yang pernah diterapkan di masa Orde Baru.

“Ketika amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengintroduksi Komisi Yudisial RI sebagai pengawas hakim. Maka sesungguhnya konsep satu atap itu telah mengalami pergeseran dari konsep semua,” kata dia.

Percuma Reformasi ASN Tanpa Ada Reformasi Hukum

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP), Arsil menyebut, wacana reformasi ASN MA dipindah di bawah naungan Kemenpan-RB bukanlah solusi efektif untuk menanggulangi isu korupsi dan suap internal lembaga. Menurut dia, solusi terbaik adalah dengan pembenahan mekanisme hukum sehingga 'menyuap' hakim atau ASN tidak lagi menjadi pilihan bagi mereka yang mencari keadilan.

“Saat ini konstitusi hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya adil. Masyarakat tidak sepenuhnya percaya pada lembaga pengadilan, sehingga kepercayaan mereka hanya 50 persen saja,” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (18/10/2022).

“Oleh karenanya untuk mendapat 50 persen kepastian berikutnya, pintu suap terbuka menjadi pilihan untuk dilakukan, agar gugatan mereka bisa menang," jelasnya.

Arsil juga menyebut tidak ada jaminan bahwa lembaga pemerintahan bebas dari isu korupsi. Dia khawatir ketika para ASN dipindahkan, justru semakin berkurang integritas mereka.

“Tidak ada yang menjamin lembaga pemerintahan atau kementerian bebas dari korupsi,” kata dia.

Selain itu, kembalinya ASN ke dalam struktur pemerintah terkesan mundur ke belakang. Karena reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999. Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung.

“Dulu pernah diterapkan sebelum reformasi di bawah Departemen Kehakiman dan kemudian diubah karena dianggap mundur. Zaman itu juga tidak ada jaminan bahwa para ASN bisa terlepas dari isu korupsi," tegasnya.

Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Ahmad Yani, Riant Nugroho menyampaikan bahwa usulan Mahfud MD tersebut tidaklah efektif. Ia menilai intervensi pemerintah kepada MA cukup dibatasi pada pengawasan di tingkat sekretariat. Tidak perlu memindahkan pengelolaan birokrasi ASN MA ke bawah Kemenpan-RB.

“Cukup diawasi para sekretaris MA saat ini. Karena semua permasalahan atas integritas para ASN selalu bermula dari para pemimpinnya yang mana levelnya ada di Sekretaris MA,” kata dia.

Riant menyoroti pemilihan sekretaris MA yang tak lekang dari isu politik dan suap. Karena menurutnya posisi sekretaris MA masih bersifat transaksional.

“Kalau kita kembali ke belakang, kasus suap di internal MA pasti memiliki keterkaitan dengan sekretarisnya. Oleh karenanya upaya bersih-bersih MA yang bisa dilakukan pemerintah kepada ASN adalah dengan memperbaiki sekretarisnya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait ASN MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz