Menuju konten utama
Reformasi ASN Mahkamah Agung

Alasan Mahfud MD Usul ASN MA Disatukan dalam Payung Kemenpan-RB

Mahfud MD menilai pola ASN di lingkungan MA berpotensi menjadi celah korupsi karena tidak pernah dimutasi ke lembaga lain.

Alasan Mahfud MD Usul ASN MA Disatukan dalam Payung Kemenpan-RB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung disatukan dalam payung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Usulan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Focus Froup Discussion FGD) DPP PDI Perjuangan dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

“Kita ingin mengusulkan agar ASN-ASN yang bekerja di lingkungan MA itu langsung dikelola oleh pemerintah melalui Menpan-RB," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu awal mula praktik korupsi di dalam proses peradilan berada di tangan ASN. Oleh karenanya, perlu ada pengawasan lebih ketat pada ASN di lingkungan Mahkamah Agung.

“Karena orang-orang mafia itu maunya menyuap lewat pegawai dulu, tidak langsung ke hakimnya. Sementara pegawai ini PNS," ujarnya.

Mahfud MD menilai pola ASN di lingkungan Mahkamah Agung berpotensi menjadi celah korupsi karena tidak pernah dimutasi ke lembaga lain. Sehingga kultur korupsi terus berkembang dan menurun ke ASN berikutnya.

“Sehingga kita berpikir, ya sudah kita roll saja dua tahun sekali biar dia tidak sempat atur perkara. Kalau dipindah lagi seenggaknya akan ketahuan," jelasnya.

Sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab di pemerintahan, Mahfud MD mengaku kewalahan dalam mengawasi kinerja ASN Mahkamah Agung. Menurutnya pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan para hakim, termasuk bila terbukti melakukan kesalahan.

“Kita mengatur hakim, kan, tidak bisa, memindah, mencopot, enggak boleh. Itu yang boleh hanya MA sendiri. Tetapi saya kira sekjen, kepaniteraan ke bawah itu adalah ASN,” kata Mahfud MD.

Ke depannya, Mahfud MD akan meminta bantuan kepada parlemen, terutama Fraksi PDIP sebagai partai mayoritas untuk mendukung reformasi ASN di Mahkamah Agung.

“Jadi kalau PDIP bisa mendukung ini, nanti kita reformasi itu, beberapa pasal saja. Seluruh ASN yang ada di berbagai lembaga negara, termasuk di MA itu rotasi dan promosinya ada di KemenpanRB. Itu nanti akan bagus tuh," tegasnya.

Hingga saat ini Mahkamah Agung memiliki privilise dalam hal pengaturan ASN. Termasuk evaluasi kinerja, mutasi hingga mengatur pensiun.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz