Menuju konten utama

Kasus Obstruction of Justice, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Chuck Putranto atas perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua.

Kasus Obstruction of Justice, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Chuck Putranto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Chuck lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selain pidana penjara 1 tahun, Chuck juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Sebelum membacakan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Chuck.

Hal memberatkan, perbuatan Chuck dinilai mencoreng nama baik Polri. Perbuatan Chuck disebut menghalangi penyidikan padahal sebagai anggota Polri, ia seharusnya melakukan penegakan hukum.

Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih muda sehingga berkesempatan memperbaiki perilakunya di masa depan, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri