tirto.id - Empat orang polisi yang merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan membantu jenderal tersebut dalam serentetan kasus pembunuhan Brigadir J divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selama sepekan terakhir, satu per satu anak buah Sambo tersebut menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pertama adalah Arif Rachman Arifin. Ia adalah mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri. Ia merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada Kamis (23/2/2023) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Arif dengan 10 bulan penjara. Padahal, tuntutan jaksa awalnya adalah satu tahun penjara yang dibacakan 27 Januari lalu.
Yang kedua adalah Chuck Putranto, yang merupakan mantan Korspri Kadiv Propam. Dalam persidangan pada Jumat (24/2/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain pidana penjara 1 tahun, Chuck juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Chuck lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.
Yang ketiga adalah Baiquni Wibowo. Ia adalah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropram Polri. Di hari yang sama dengan Chuck, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain pidana penjara 1 tahun, Baiquni juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Baiquni lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Baiquni terbukti melaksanakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV, menyalin dan menghapus rekaman CCTV dan memusnahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan rekaman tanpa dasar legal berupa surat perintah. Semua atas suruhan Sambo.
Yang terakhir adalah Irfan Widyanto. Ia adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di hari Jumat itu juga, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 Bulan penjara terhadap Irfan Widyanto atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Irfan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.
Selain pidana penjara 10 bulan, Irfan juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri