tirto.id - Advokat Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/3/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Lucas.
"Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (20/3/2019).
Febri mengatakan jaksa KPK telah menyampaikan bukti solid atas kejahatan Lucas di muka persidangan. Mulai dari keterangan saksi, hingga bukti elektronik yang didukung oleh saksi.
Kendati begitu, ia mempersilakan jika Lucas masih membantah keterlibatannya. Ia mengatakan, peradilan yang berimbang memang memberi ruang untuk itu.
Febri pun menyerahkan soal putusan tersebut kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara ini.
"KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim pengadilan Tipikor," katanya.
Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, hakim pun menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menghakimi perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/3/2019).
Lucas diduga telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.
Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Atas perbuatannya ini, Lucas telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri