Menuju konten utama
Flash News

Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo atas perkara obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Yosua.

Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Baiquni lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selain pidana penjara 1 tahun, Baiquni juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Baiquni terbukti melaksanakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV, menyalin dan menghapus rekaman CCTV dan memusnahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan rekaman tanpa dasar legal berupa surat perintah.

Hal yang memberatkan hukuman Baiquni, menurut hakim, yakni terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terhadap tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah," kata hakim.

Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya, Baiquni merupakan anggota Polri yang berprestasi dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang sempat ia dapatkan.

"Hal meringankan, perbuatan terdakwa bukan semata-mata keinginan terdakwa sendiri. Telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi serta pernah penerima beberapa penghargaan selama masa tugasnya sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya. Terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan. Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri